NUSA PENIDA – Soksimedia.com
Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Bupati Klungkung, Made Satria, memerintahkan pembongkaran total proyek tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perizinan 23/11/25.
Keputusan ini menjadi pesan penting bagi para investor di Bali bahwa investasi harus dilakukan secara legal, berbudaya, dan bertanggung jawab. Pembangunan lift kaca oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dinilai telah melanggar lima jenis peraturan yang sangat krusial:

1. Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan lift kaca di kawasan sempadan jurang dan pesisir tanpa Rekomendasi Gubernur Bali dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Pelanggaran Lingkungan: Tidak memiliki izin lingkungan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, hanya mengantongi Rekomendasi UKL-UPL Kabupaten.
3. Pelanggaran Perizinan: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk loket tiket, tidak mencakup lift kaca dan jembatan layang.
4. Pelanggaran Tata Ruang Laut: Pondasi bangunan berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan wisata.
5. Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya: Berpotensi mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Gubernur dan Bupati sepakat untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
2. Melakukan pembongkaran mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
3. Melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.
Pemerintah Provinsi Bali menekankan bahwa setiap investasi di Bali harus memenuhi legalitas perizinan, melestarikan ekosistem alam dan budaya, serta fokus pada investasi berkualitas yang berdaya saing dan berkelanjutan.
