BEKASI – Soksimedia.com
Menindak lanjuti video yang tayang di jejaring sosial, yang dimana adanya sebuah rumah melakukan penyulingan air tanah mengunakan satelit, pelaku terkesan kebal hukum yang dimana perizinannya patut dipertanyakan, yang berlokasi di Jl. Jatikramat, Jatiasih kota bekasi. 17-10-2025
Pelaku melakukan penyulingan air tanah dalam sekala besar ini untuk dijual ke perusahaan, hal tersebut membuat resah warga, yang dimana pelaku mengunakan satelit untuk mengambil air tanah tersebut, yang bisa mengakibatkan kekeringan di kemudian hari.
Pengambilan air dalam skala besar ini bertujuan untuk komersial, termasuk dengan memanfaatkan teknologi satelit untuk penjualan, harus mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), yang mengamanatkan pengajuan izin penggunaan sumber daya air kepada pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana, serta denda yang signifikan. Penggunaan air, baik permukaan maupun tanah, untuk usaha komersial memerlukan izin berdasarkan pasal 49 UU SDA, dan pengajuan permohonan dilakukan sesuai dengan regulasi yang lebih rinci, seperti yang diatur dalam Permen PUPR dan peraturan terkait lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA):
Mengatur tentang pengelolaan sumber daya air, termasuk hak dan kewajiban pemanfaatan air untuk berbagai kebutuhan, termasuk usaha komersial.
Pasal 49 ayat (2): menyatakan bahwa penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin.
Pasal 70: mengatur sanksi pidana bagi yang melakukan pelanggaran, termasuk pidana penjara dan denda.
Informasi yang di dapat awak media, pada tahun 2010 pemilik sempat ditahan di Polsek Jatiasih, namun tak butuh waktu lama bagi pemilik untuk bebas.
” Disaat musim kemarau disini sering mengalami kekeringan air, yang disebabkan oleh salah satu warga berinisial BA dirumahnya Ada penyulingan air tanah yang di ambil mengunakan satelit dan di jual ke perusahaan, meskipun ada rencana untuk mengantisipasi di musim kemarau, kekeringan tersebut juga di sebabkan olehnya” Ujar SA warga setempat yang terdampak
Warga setempat sempat mengadakan rapat terkait penolakan adanya aktifitas tersebut, dalam hasil rapat itu warga dan toko masyarakat meminta agar tempat tersebut ditutup.
Hasil rapat tersebut RW setempat menindak lanjuti dengan bersurat kepada dinas terkait, Mulai dari Kelurahan, Kecamatan, LH, Hingga ke DPRD, namun sampai saat ini tidak ada jawaban atas surat itu.
Team awak media sudah mencoba konfirmasi melalui by WA terkait adanya temuan ini kepada kuasa hukum dari pemilik tempat tersebut yang bernama Sitohang, Namun sampai berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Untuk itu sumber meminta Polda dan polres segera menangkap para pelaku.
Meminta Kapolri untuk menonJobkan Kapolda dan Kapolres, yang di anggap tidak layak dan tidak mampu dalam penanganan kasus tersebut.
Agung pramana