BEKASI – SOKSIMEDIA.COM
Tanah kepemilikan saudara Irod yang di rusak oleh PT. KMU dengan dalih proyek pekerjaan asal kementrian, mulai menuai titik terang sesuai fakta dilapangan awak media mendapati petunjuk banyaknya pihak pihak terkait seperti ATR/BPN Kota Bekasi, PJ2 Bali / PLN UPT Cawang serta penyewa lahan tanah An.Binsar belum lakukan penyelesaian diatas hak milik atas tanah yang di miliki Saudara Irod sampai saat ini 28/09/2025
Para aktifis pembela Hak-hak Rakyat yang menamakan dirinya Team 11 ABK & Partner’s di jalan Cikunir raya No.20 B. Jaka Mulya Kota Bekasi terlihat adakan rapat kesekian kalinya untuk menyempurnakan langkah langkah penyelesaian masalah tanah kepemilikan sdr.irod.
Tim 11 yang dipimpin oleh Andreas selaku penerima kuasa nonlitigasi dari rakyat itu pun mendugakan keras adanya perbuatan kejahatan terstruktur dan masif secara bersama-sama para pihak yang menginginkan adanya keuntungan diatas kerugian rakyat yg berdomisili dibawah kepemimpinan Lurah Jaka Sempurna.
Awak media dalam hal ini mendapati pihak dari PLN yang berdampingan letak tanahnya dengan tanah saudara Irod justru tidak respon dan malah terkesan memperkeruh keadaan dengan tidak mau mensukseskan proses pembuatan Sporadik Tanah, M1 dan Terbitnya Surat Pengakuan Tidak Sengketa Atas Tanah Tersebut.
Ketua Tim 11 Andreas Beda Karedok secara tegas meminta pihak PLN untuk hadir ke kelurahan Jakasampurna tuk mengkonfirmasi tanah aset PLN yang sempat ingin di jual, dan munculnya sertifikat palsu penyebab kerugian terhadap masyarakat atas nama saudara irot selaku pemilik tanah seluas 225 Meter.
“Kali ini kami meminta secara tegas atas adanya gelar pertemuan ramah tamah ini dengan unsur PLN di kantor lurah Jaka sempurna dapat menghadirinya”. tegasnya
Ditambahkan Ketua Tim 11 “Saya meminta PLN jangan secara lisan Tampa ikuti pertemuan melemparkannya kepada Lurah Jakasampurna, Karenakan hal ini sudah di jelaskan oleh para audiens sewaktu pertemuan yang lalu yang sertamerta para terundang telah memberikan data data yang dimiliki juga pastinya dimiliki PLN ke Lurah Jakasampurna” Ujarnya
Dirinya pun meminta Lurahan Jaka Sempurna agar segera membuatkan surat tidak dalam sengketa, Sporadik Juga PM 1, Karena tanah irot sejatinya tidak ada legalisasi hukum yang menyudutkan secara sah bahwa ada sengketa diatas tanah suadara irod tersebut. Tegas andreas
Tentu atas fenomena ini semestinya Lurah harus membuat klarifikasi terkait adanya dugaan transaksi dengan oknum PLN atas kepemilikan tanah pak irod dimana tim mendapati adanya perbuatan tercela tersebut.(TIM/RED)