• Kam. Sep 18th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Toko obat ilegal diduga dipegang oleh oknum mengatasnamakan wartawan yang berinisial ( TTG )

ByAgung Pramana

Sep 18, 2025

‎Bekasi – Soksimedia.com

Tercemar oleh banyaknya para mafia obat terlarang, melihat dari pada pergerakan yang berdampak maraknya penjual tramadol , Exsimer Hingga Alphazolam, untuk itu penulis berharap kesinambungan, kemitraan antara APH dan Jurnalis guna menginformasikan gerakan yang terjadi di masyarakat, demi terjaganya Kamtibmas dan kedaulatan hukum tertinggi adalah masyarakat yang sejatra adil dan makmur. 19 / 9 / 2025

‎Menjamurnya penjual obat ilegal di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya diperkirakan akan ditutup secara permanen, beberapa toko justru kembali beroperasi dengan penjaga yang berbeda. Salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl. H. Djole, RT.002/RW.001, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.

‎Toko tersebut diketahui di pegang oknum wartawan berinisial ( TTG ) yang pernah di tangkap di lokasi ini, mirisnya sampai saat ini, toko tersebut masih beroperasi.

‎Minimnya Tindakan Tegas dari Aparat

‎Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi dinilai belum mengambil langkah tegas untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan.

‎” Sebagai pandangan dapat terlihat oleh awak media, banyaknya prodak yang sudah expired masih dipajang dietalase dan kamuplase perdagangan tidak mnutupkemungkinan dapat di jadikan alat bukti guna tindak lanjut lidik, atas sekema permainan curang para pelaku mafia penjual obat.

‎Keberadaan toko-toko yang menyamar sebagai usaha resmi seperti penjual parfum, konter pulsa, dan toko sembako menjadi modus umum untuk mengelabui pihak berwenang.

‎Dampak Sosial dan Ancaman Pidana

‎Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, bahkan Alphazolam — yang termasuk dalam golongan narkotika ringan — ditemukan dijual bebas.

‎Penyalahgunaan obat ini sering kali berkaitan dengan peningkatan tindakan kriminal, mulai dari perkelahian antarremaja hingga kekerasan seksual.

‎Praktik ini jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Berdasarkan Pasal 197 dan 198, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

‎Terdapat dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi bisnis ilegal ini. Ironisnya, kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Sampai berita ini dirilis, belum ada laporan resmi mengenai penutupan ataupun penangkapan terkait aktivitas ilegal tersebut.

‎Penomena ini akhirnya menuai tanggapan ketum DPP LSM Berkoordinasi
‎Yang berkantor di Jakarta pusat.

‎MARJUDDIN NAZWAR dengan tegas mengatakan APH diminta segera mendengar aspirasi masyarakat yang memintakan keadilan yang adil dan beradab, dimana jelas terlihat peredaran sindikat narkoba ini harus dapat di tindak secara hukum sebagai mana mestinya, dimana para pelaku perbuatan melawan hukum tersebut jelas jelas telah menodai norma dan kaidah kaidah hukum yang berlaku di NKRI. Ujarnya sembari menutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *