DPP LSM BERKOORDINASI ANGKAT BICARA, _*“JELAS OKNUM KANIT RESKRIM ITU TELAH MEMBUAT CITRA DUNIA HUKUM KEMBALI TERGADAI DAN IBU PERTIWI PUN MENANGIS MELIHAT KERJASAMANYA PARA OKNUM POLRI DIPOLSEK JATIASIH ITU BERSAMA PARA MAFIA PELAKU ILEGAL, YANG DENGAN SENGAJA MENGINJAK-INJAK KEWIBAWAAN NEGARA RI”*_
BEKASI – Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian di Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota, tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang viral di masyarakat menyebutkan bahwa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Jatiasih diduga menjadi pemeran utama dalam kasus “Tangkap-Lepas” terhadap tiga orang pelaku pemasok rokok ilegal.
Berdasarkan informasi faktual yang dihimpun awak media, ketiga pelaku diduga sebagai pemasok rokok tanpa cukai (ilegal) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal telah diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat 10 April 2026 Pukul 10.30 Pagi di sebuah perumahan ternama di Kota Bekasi, tepatnya di Blok M.9 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiasih. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti justru dilepaskan kembali tanpa proses hukum yang berkelanjutan.
Menanggapi hal ini, Mr. Z Selaku Ketua Umum DPP LSM Berkoordinasi akhirnya angkat bicara. “Jelas oknum Kanit Reskrim itu telah membuat citra dunia hukum kembali tergadai dan Ibu Pertiwi pun menangis melihat kerja sama para oknum polisi Polsek Jatiasih bersama para mafia ilegal yang dengan sengaja menginjak-injak harkat dan kewibawaan Negara Republik Indonesia,” tegas Mr. Z kepada media.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda besar. Tindakan melepas pelaku tanpa pengembangan kasus dinilai menyalahi ketentuan profesi Polri.
Warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal tersebut sudah berlangsung tahunan dan diduga tidak tersentuh hukum. Para pelaku melakukan transaksi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan ekspedisi.

Berdasarkan fakta objektif di lapangan, modus operandi yang digunakan meliputi:
- Penggunaan pita cukai palsu atau bekas
- Rokok tanpa pita cukai (polos)
- Penempelan ulang pita cukai dari kemasan lama ke kemasan baru
- Rokok tanpa merk (polos)
Potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal secara nasional diperkirakan mencapai Rp15 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, petugas Polri di Sidoarjo berhasil menyita 3,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp91 miliar.
Masyarakat mendesak Mabes Polri untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota Polsek Jatiasih yang diduga tidak profesional dan melindungi mafia rokok ilegal. “Hukum adalah panglima tertinggi. Pelaku usaha ilegal harus taat hukum,” ujar seorang warga.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas jaringan peredaran rokok ilegal. Kasus di Polsek Jatiasih ini kini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum di Indonesia.
(Tim/Red)
