TIMIKA, PAPUA TENGAH – Dr. Lenis Kogoya mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (13/3), menyerukan aspirasi masyarakat adat Papua terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan besi scrap (besi tua) di wilayah operasional PT Freeport Indonesia. Kedatangan tokoh masyarakat ini menjadi sorotan tajam publik menyusul adanya indikasi penyimpangan pengelolaan aset yang semestinya menjadi hak masyarakat adat.
Dalam kunjungannya, Dr. Lenis Kogoya secara resmi menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat adat kepada pihak Kejari Mimika. Pengaduan ini menyoroti pengelolaan besi scrap yang berada di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia, khususnya di lokasi Mile 38, Mimika, Provinsi Papua Tengah.
”Kami datang ke sini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat tanah adat Papua. Ada dugaan ketidakadilan yang terjadi di wilayah operasional PT Freeport Indonesia terkait pengelolaan besi scrap,” ujar Lenis Kogoya di hadapan awak media.
Temuan paling mencolok dalam pengaduan ini adalah nilai penjualan besi scrap yang mencapai kisaran 1,3 miliar rupiah yang diduga tidak dikelola sesuai mekanisme perjanjian yang telah disepakati. Angka fantastis ini menjadi perhatian serius mengingat besaran tersebut semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat setempat.
3. Pelabuhan Medan, Sumatera Utara
4. Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan
5. Pelabuhan Semarang, Jawa Tengah
6. Pelabuhan Batam, Provinsi Riau
7. Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kaltim
8. Mil 38, Mimika, Provinsi Papua Tengah
Dalam pengaduannya, masyarakat adat juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap kewenangan peradilan adat sebagaimana diatur dalam:
Pasal 51 mengatur bahwa Peradilan Adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat. Pengadilan adat memeriksa dan mengadili berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur hubungan Pengadilan Adat dengan Pemerintah dan Lembaga Penegak Hukum. Pasal 14 dan 15 secara tegas membuka ruang kerjasama antara Pengadilan Adat dengan Kepolisian Daerah Papua, Polres, Polresta, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dalam pengurusan perkara adat. Lembaga penegak hukum dapat memberikan dukungan teknis bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua.
Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua melalui AD/ART Pasal 9 dan Pasal 52 memiliki tugas melindungi, membina, dan melestarikan masyarakat adat dengan adat istiadat dan budaya, serta menjalin hubungan dengan pemerintah. Keberadaan Lembaga Peradilan Adat menjadi instrumen penting dalam penyelesaian sengketa adat seperti yang terjadi di Mile 38.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan yang diserahkan Dr. Lenis Kogoya. Namun sumber internal menyebutkan bahwa pihak kejaksaan akan segera melakukan telaah terhadap dokumen pengaduan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah.
Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang berada di tanah adat.
Masyarakat adat Papua berharap agar Kejaksaan Negeri Mimika dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, cermat, dan akurat. Keberadaan payung hukum otonomi khusus dan peradilan adat harusnya menjadi kekuatan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan.
”Kami hanya ingin keadilan. Tanah kami, sumber daya kami, harus memberikan manfaat bagi kami,” tutup Lenis Kogoya dalam pernyataannya.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi faktual dan terpercaya kepada masyarakat. (RED)
