• Sab. Feb 21st, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Tidak Memenuhi Syarat Hukum Untuk Dilanjutkan Ketahap Demi Tahap Dalam Agenda Perisidangan TIPIKOR dan Sangat Layak Untuk Diberhentikan Sesuai Nota Eksepsi Degan Dasar “Ditemukannya Cacat Formil dan Manteril”

Terkait Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diduga Cacat Formil Dan Materil Akhirnya Tuai Nota Resmi Perlawanan (Eksepsi) Di Persidangan Tindak Pidana Korupsi Yang Digelar Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

“Didapati Pada Persidangan Tipikor, Berdasarkan Bukti Bukti Mengarah Kepada Dua Jenis Yang Membedakan Pertanggungjawaban Hukum, Pastinya Kerugian Korporasi Tidak Dapat Di Persatukan Oleh Kerugian Keuangan Negara”

SOKSIMEDIA.COM – SURABAYA | Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, resmi melayangkan nota perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (20/2/2025)

Melalui tim kuasa hukumnya Agustinus Marpaung, SH,. MH dan Rekan menilai dakwaan jaksa mengandung cacat serius, baik secara formil maupun materiil, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pengajuan eksepsi ini disebut sebagai pelaksanaan hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “ucapnya

Kata dia, dalam nota perlawanan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, pihak terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjerat Marwan sejatinya berakar dari sengketa keperdataan di bidang pembiayaan perbankan syariah, bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan penuntut umum.

“Hubungan hukum antara terdakwa dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Perselisihan yang muncul merupakan konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana, “paparnya

Agustinus juga memaparkan bahwa sengketa pembiayaan tersebut telah melalui seluruh mekanisme hukum yang sah, mulai dari proses di peradilan agama, jalur perdata, eksekusi jaminan, hingga berakhir pada kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang menegaskan pembaruan utang (novasi).

“Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa dinilai telah selesai secara hukum, “ujarnya

Di tempat yang sama, hal tersebut juga sampaikan oleh Kuasa Hukum Marwan Lainnya, yakni Achmad Yani, SH., MH. Yani menyebutkan bahwa fakta-fakta hukum disebut tidak diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan. Akibatnya, dakwaan dinilai kabur, tidak cermat, serta mengabaikan konteks hukum yang sesungguhnya.

Yani menuding penuntut umum telah memaksakan sengketa perdata yang telah selesai ke dalam ranah pidana, sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, terdakwa juga mengajukan keberatan atas kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.

Achmad Yani juga menyebutkan bahwa sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah secara tegas merupakan kompetensi Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah, serta telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Keberatan lainnya diarahkan pada unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan korupsi. Ahmad Yani menegaskan bahwa objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat peristiwa hukum terjadi berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN, bukan BUMN itu sendiri.

“Kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. Bank Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara,” tegas Pria lulusan gelar Doktor di Universiti Sains Malaysia ini

Argumentasi tersebut diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai keuangan negara.

Tak hanya itu, kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Tim kuasa hukum menilai locus delicti dalam perkara ini tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam surat dakwaan, sehingga semakin menegaskan cacat formil dakwaan.

Atas seluruh keberatan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim menerima nota perlawanan, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Olehnya itu, Tim Kuasa Hukum Marwan Kustiono juga berencana akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY), untuk meminta KY melakukan pengawasan terhadap proses sidang yang membelit Marwan Kustiono sebagai korban kasus tipikor yang dipaksakan Kejari Tanjung Perak.

Usai membacakan Eksepsi, Majelis hakim selanjutnya menyatakan akan mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan sebelum menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Untuk diketahui, selain Agustinus Marpaung, dan Ahmad Yani Terdakwa Marwan Kustiono juga didampingi oleh Viktor Marpaung, dan Wilhem Ranbalak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *