• Sab. Feb 14th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Tangkap, Penjarakan..!!! Polisi Aja di Bohonggi Apa Lagi Masyarakat Awam, Rakyat Kecewa Atas Susunan Acara Proses Lidik/Sidik Di Polsek Jatiasih

NINA SARI Oknum P3K Pemprov Jawa Barat Diduga GELAPKAN UANG Pendaftaran Siswa SMA NEGERI, Korban Lapor Ke Polsek Jatiasih

‎BEKASI,  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan masuk SMA Negeri di Kota Bekasi kini tengah ditangani kepolisian. Seorang ibu rumah tangga bernama Rossa Nurmalasari (43) resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NS ke Polsek Jatiasih atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

‎Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP / B / 420 / X / 2025 / SPKT. Sek. Jatiasih / Restro Bekasi Kota / PMJ, peristiwa ini berawal pada Senin, 5 Mei 2025, ketika pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa untuk memasukkan anak calon siswa ke SMA Negeri di wilayah Kota Bekasi.

‎Korban yang mengetahui adanya beberapa orang tua yang menginginkan anaknya bersekolah di SMA negeri kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada terduga pelaku. Pelaku lantas meminta sejumlah uang dengan total mencapai Rp33.450.000 (tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji bahwa uang akan dikembalikan jika anak tidak diterima di sekolah yang diinginkan.

‎Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian mentransfer uang ke rekening BRI atas nama NINA SARI dengan nomor rekening 725401017290533.

‎Namun hingga batas waktu pengumuman penerimaan siswa baru berlalu, tidak satu pun anak yang dijanjikan tersebut berhasil masuk ke SMA Negeri. Korban yang berusaha meminta pertanggungjawaban justru tidak kunjung mendapatkan pengembalian uang dari pelaku.

‎Atas kerugian materiil yang dialami, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiasih pada Selasa, 7 Oktober 2025 guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

‎Kemudian Tersangka buat surat Pernyataan tertanggal 1 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Nina Sari di atas materai. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan mengakui telah menggelapkan uang titipan anak sekolah untuk enam orang dan menyatakan akan mengembalikan dana sebesar Rp36.450.000 pada 10 Februari 2026.

‎Kerugian dalam laporan polisi kurang lebih (Rp33.450.000) meski dalam surat pernyataan (Rp36.450.000). Surat pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa apabila tersangka tidak memenuhi kewajibannya, maka ia bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

‎Dugaan kasus Penggelapan uang tunai dengan modus menjanjikan masuk sekolah ke SMAN Kota Bekasi menuai sorotan dan mendapatkan kecaman dari Mr. Nazwar Selaku Sekjen DPP IBU PRABU Indonesia (Relawan Ring 1 Pemenangan Capres Cawapres Prabowo – GIbran), Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) Polsek Jatiasih segera menangkap terduga pelaku berinisial NS yang sudah berupaya mempermainkan hukum,

‎”Tangkap dan Penjarakan segera NS Oknum P3K Pemprov Jawa Barat ini, sikapnya yang menginkari berulang ulang itu jelas tidak mengindahkan humum bahkan secara tertulis hitam diatas putih berjanji dan terkesan mempermaikan Aparat hukum, Pastinya mediasi yang telah beberapa kali di buat oleh pihak penyidik dengan dasar LP itu selalu menuai gagal janji” tegasnya Marjudin.

‎Lanjut Marzudin, Jelasnya. “Pelaku berani ingkar di muka aparat hukum adalah bentuk ketereangan palsu dihadapan penyidik, nah lalu di mana Marwah wibawa korp Polri dengan mudahnya dipermainkan”,ujarnya.

‎”Jelas ini adalah dasar dan alasan keperihatinan kita bersama, kami lembaga pemenangan pemilihan bapak presiden ri prabowo subianto gibran raka buming raka teramat sangat perihatin dan menjadikan hal ini catatan penting dalam pengawalan program visimisi bapak presiden dimana atas tindakan seorang Oknum yang dipercaya negara dengan legal P3K Pemprov Jawa Barat adalah bentuk perbuatan TERCELA”.

“Akhirnya dengan ini saya meminta sekali lagi secara tegas agar Polri lebih profesional dan tegas menyikapi kasus ini seperti SPDP yang belom juga dilayangkan kepihak kejaksaan dan gelar perkara yang belom sampai saat ini dilakukan”,tutupnya

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini dan apakah terlapor oknum P3K Pemprov Jawa Barat itu telah memenuhi janjinya atau tidak.

‎Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan jalur “khusus” atau “titipan” dalam penerimaan siswa baru di sekolah negeri, yang justru berujung pada kerugian finansial.

‎(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *