• Sab. Feb 14th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Bekasi, Warga Resah Aktivitas Kendaraan Di Lokasi Parkir

BEKASI, SOKSIMEDIA.COM – Sebuah lokasi yang diduga merupakan lahan parkir di Wilayah Hukum Polsek JatiSempurna – Res Metro Kota Bekasi, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Lokasi tersebut diduga kuat disalahgunakan sebagai tempat penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sabtu, (14/2/2026).

‎Terlihat aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di Jalan Raya Hankam, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna. Sejumlah kendaraan tangki dan truk besar terlihat keluar-masuk area yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.

‎Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa praktik ini diduga telah berjalan cukup lama. Sumber menyebut, di lokasi tersebut dijadikan tempat pengepul solar subsidi yang diduga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kuat dugaan, solar bersubsidi yang terkumpul akan dialihkan untuk bisnis komersil dengan harga industri, yang jelas-jelas melanggar peruntukannya.

‎Namun, saat dikonfirmasi, seorang penjaga lokasi yang diduga kuat sebagai pekerja di tempat tersebut membantah adanya aktivitas penimbunan BBM. Ia hanya menyatakan lokasi itu berfungsi sebagai tempat parkir biasa. “Hanya untuk tempat parkir,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi.

‎Praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi anggaran subsidi, tetapi juga dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, seperti nelayan, petani, UMKM, dan transportasi umum, yang menjadi pihak paling berhak atas fasilitas dari negara tersebut.

‎Aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya, saat ini tengah didesak oleh Mr. Nazwar selaku Ketua Umum DPP LSM Berkoordinasi untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. “Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik mafia BBM.”Ujar Mr. Nazwar saat dimintai tanggapan.

‎Lanjut Mr. Nazwar menjelaskan terkait aktivitas diduga ilegal tersebut, “Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan *Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah dalam *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja*. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”tutupnya.

‎Tak hanya itu, Warga sekitar mengaku resah dengan aktivasi kendaraan besar di luar jam normal tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, aktivitas ini juga dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum dan dampak lingkungan.

‎Berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat terhadap semua pihak yang terlibat, baik itu pemodal, operator lapangan, maupun oknum yang diduga membekingi praktik ilegal ini. Penegakan hukum yang konsisten adalah langkah krusial untuk menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi.

‎Sementara itu, seorang paruh baya diduga pemilik lahan mengaku hanya menyewakan untuk lahan parkir kendaraan-kendaraan biasa dan Ia pun menjelaskan tidak mengetahui persis soal dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, “Saya hanya menyewakan lahan saja, kalau yang parkirnya mobil red curigai atau modifikasi saya kurang paham. saya tidak mengetahui!”, Pungkasnya kepada media.

‎(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *