• Sen. Jan 19th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Berkat Laporan Warga, Praktik Gelap Peredaran Obat Keras di Perum Graha Jatimekar Berhasil Digulung Polisi

BEKASI, Polresta Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di Jatimekar Jatiasih. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti butir obat keras dan uang tunai sertai handphone milik penjual.

‎Tim Satnarkoba Polresta Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di Perum Graha Indah Kelurahan Jatimekar – Kecamatan Jatiasih.

‎“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku”. ujarnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

‎Menurut warga penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (18/1/2026) sekitar pagi menjelang siang. Jajaran polres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi elemen penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal.

‎Marjudin Nazwar, Selaku sekjend Ibu prabu mengapresiasi langkah polresta metro Bekasi dalam meminimalisir mata rantai Peredaran Obat Keras Daftar G yang di salahgunakan penggunaan nya, ” dan hal yang penting adalah peran masyarakat, ” Kepedulian warga menjadi elemen penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal.”ucap marjudin.

‎Marjudin juga mengatakan, “Penegakan hukum dari pihak Polresta Metro Bekasi secara konsisten dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jatimekar ,” kata Marjudin.

‎Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota belum dapat dikonfirmasi.

‎Selanjutnya, Inisial AGM yang mengaku sebagai pemilik usaha (Owner) menuding 2 anak buahnya di RAMPOK, Ia menyebut kejadian tersebut menyita ratusan butir Tramadol, serta sejumlah obat keras dan psikotropika, Uang tunai dan lainnya.

‎Melalui telpon selular Pemilik Toko mengatakan, “Abang bawa kemana 2 anak buah saya”,ucap tudingan yang tidak mendasar.

‎Dalam hal tersebut, diharapkan POLRI tidak memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius.

‎(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *