Batam – Soksimedia.com
Budi Sudarmawan dan Rusmini Simorangkir yang merupakan pengurus dan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurusan KADIN Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri, pada Selasa, 11 November 2025.
“Kami anggota dan juga pengurus Ikadin Kota Batam membuat laporan atas dugaan dokumen palsu atas SK perpanjangan Kadin Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Rusmini usai membuat laporan.
Dugaan SK perpanjangan Kadin Provinsi Kepulauan Riau tersebut palsu, sambung Rusmini didapat setelah pihaknya melakukan audiensi ke Ikadin Indonesia untuk mempertanyakan terkait kebenaran Ikadin Indonesia yang mengeluarkan SK perpanjangan kepada Ikadin Provinsi Kepri pada tanggal 4 April 2025.
“Ikadin Indonesia mengatakan tidak ada mengeluarkan SK perpanjangan pada masa itu untuk provinsi Kepulauan Riau, sehingga kami duga dokumen (SK Perpanjangan -red) tersebut palsu,” tegasnya.
Karena lanjutnya, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi KADIN, tidak ada ketentuan mengenai perpanjangan pengurusan kecuali melalui musyawarah atau pembentukan pengurus sementara (caretaker).
Rusmini, menjelaskan bahwa sejak Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII KADIN Batam pada November 2025, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan persiapan kegiatan.
“Saat Steering Committee dan Organizing Committee mempersiapkan administrasi pelaksanaan musyawarah kota, asistensi dari KADIN Provinsi Kepri tidak pernah ada, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar Rusmini.
Namun, pada 17 September 2025, panitia Mukota menerima surat persetujuan pelaksanaan musyawarah kota yang dilampiri SK Perpanjangan Pengurusan KADIN Provinsi Kepri.
Munculnya SK tersebut membuat seluruh tahapan dan jadwal yang telah disusun sebelumnya menjadi tertunda.
Melalui laporan pengaduan ini, para pengurus KADIN Kota Batam berharap KADIN Indonesia dan KADIN Provinsi Kepulauan Riau dapat menegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART dan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan sesuai mekanisme.
Sebagai Informasi, Ketua Ikadin Provinsi Kepri saat ini dijabat oleh Akhmad Ma’ruf Maulana. (Red)
