Kota Bekasi – Soksimedia.com
Permasalahan dugaan perusakan lahan pribadi oleh pihak PT KMU terus bergulir. Team 11 ABK & Partner’s yang diketuai Andreas Beda Kredok resmi mendatangi kantor PT KMU di Jalan Caman Raya, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (20/10/2025) untuk menyerahkan surat somasi/teguran hukum yang pertama.
Sesampainya di lokasi, tim bermaksud menyerahkan surat secara resmi kepada pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan resepsionis, surat tersebut “sebaiknya diserahkan ke Binsar”. Ujar Resepsionis PT. KMU.
Mendengar hal itu, Ketua Team 11 ABK & Partner’s, (Andreas Beda Kredok) menyampaikan keberatannya.
“Kami datang untuk menyerahkan surat kepada PT KMU, Mengapa justru dilempar ke pihak lain? Di mana tanggung jawab kalian sebagai kontraktor yang telah merusak lahan klien kami?” tegas Andreas di hadapan petugas resepsionis.
“Padahal Binsar itu tidak ada Hubungan Hukum Dengan adanya Surat Somasi yang dilayangkan oleh Tim 11”, Ujar Andreas lagi.
Tim sempat menunggu beberapa jam, namun tidak ada perwakilan PT KMU yang menemui mereka ataupun memberikan tanda terima surat. Upaya menghubungi salah satu staf bernama Aini juga tidak membuahkan hasil karena kontaknya diblokir. “Kenapa gak Langsung ditemui kita tapi malah di Blokir padahal ada tuh ibu Aini diatas Kantor”Ujar Paulus (Sekjen Tim 11).
Belakangan, pihak Yosep Pangaribuan, yang mengaku sebagai tim legal PT KMU, sempat keluar dan berbicara singkat dengan Team 11. Namun, tim menilai sikap perusahaan terkesan tidak bertanggung jawab.
Beberapa waktu kemudian, (Aini) KMU Beserta Tim Legal dari PT. KMU akhirnya menemui Team 11 ABK & Partner’s dan menyampaikan bahwa:
“Terkait pekerjaan tersebut, PT KMU hanya pelaksana dari PAM JAYA, PT Air Bersih Jakarta (ABJ), dan PT Bestindo Putra Mandiri (BPM),” ujar Aini.
Ibu Aini juga membenarkan bahwa adanya pembayaran uang kompensasi usaha ke penyewa bernama Binsar. “Kami berpikir kalau awal nya Binsar Adalah Pemilik Tanah tapi gak tau nya cuma penyewa aja”, ujar Aini.
“Kami juga mulai pembayaran Kompensasi itu ke Binsar itu dari bulan Desember 2024 (Sejak dimulainya proyek PAM Jaya) hingga bulan April 2025, dikarnakan pekerjaan kami di Stop oleh Tim 11”, ujar Aini lagi.
Berikut isi surat Somasi Pertama Ke PT. KMU :
*Isi Pokok Somasi*
Dalam surat somasi bernomor 001/SOMASI/TIM11ABK/X/2025 yang diserahkan kepada PT KMU, Team 11 ABK & Partner’s menilai bahwa di lahan milik Bapak Irod Ismed telah dilakukan kegiatan penggalian dan pemasangan pipa proyek PAM Jaya tanpa izin pemilik tanah.
Poin-poin penting dalam somasi meliputi:
1. Kerusakan fisik pada tanah dan permukaan lahan.
2. Gangguan akses terhadap pemanfaatan lahan.
3. Tidak adanya kompensasi, izin, atau kesepakatan tertulis.
4. Terhentinya proyek tanpa tanggung jawab pemulihan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.”
*Tuntutan Somasi*
Melalui somasi tersebut, Team 11 ABK & Partner’s menuntut agar PT KMU:
1. Menghentikan seluruh kegiatan proyek di atas lahan klien hingga ada penyelesaian resmi.
2. Melakukan pemulihan dan perbaikan lahan yang rusak.
3. Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf tertulis kepada pemilik lahan.
4. Melakukan audiensi resmi dalam waktu 7 hari kalender sejak surat diterima.
5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban proyek kepada PAM Jaya DKI Jakarta, selaku pemberi kerja.
Apabila tidak diindahkan, pihak ABK & Partner’s akan menempuh langkah hukum berupa:
1. Pelaporan pidana atas dugaan perusakan lahan (Pasal 406 KUHP);
2. Gugatan perdata atas PMH ke Pengadilan Negeri Bekasi;
3. Laporan pengaduan kepada PAM Jaya, Inspektorat DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Tembusan surat somasi disampaikan kepada:
1. Direktur Utama PAM Jaya – DKI Jakarta
2. Wali Kota Bekasi
3. Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
5. Kepala BPN Kota Bekasi
6. Ketua RT/RW setempat
7. Arsip
*Kasus Serupa*
Ketika Team 11 ABK & Partner’s menunggu di lobi kantor PT KMU, terdapat juga pihak lain bernama Agung, yang mengaku mengalami masalah serupa.
“Lahan saya dijanjikan selesai dalam waktu satu bulan, tapi sudah dua minggu lewat dari perjanjian, belum juga beres. Saya ke sini juga untuk bersurat karena kompensasi keterlambatan belum dibayar,” ujar Agung.
Team 11 ABK & Partner’s mendesak agar pihak terkait, khususnya PAM Jaya DKI Jakarta segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan. ( Agung pramana )