• Sel. Sep 16th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

PT ASAHI Sibolga Diduga Tindas Karyawan 

ByAgung Pramana

Sep 16, 2025

 

Tapanuli Tengah – SOKSIMEDIA.COM

PT.ASAHI sebuah erusahaan yang bergerak dibidang perikanan yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Pondok Batu kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah Sumatera Utara diduga telah melakukan pemutusan hubungan kerja (sepihak) terhadap 4 tenaga kerja tanpa memberikan hak haknya

Hal itu terungkap saat kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Famoni Gulo SH ke perusahaan tersebut, Selasa (16/9)

Famoni yang datang bersama 4 orang timnya mengaku kunjungan tersebut adalah untuk meminta kejelasan dari perusahaan terkait adanya pengaduan masyarakat yang di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa memberikan hak nya.

Dalam pertemuan yang cukup alot tersebut terjadi saling bantah antara anggota DPRD dengan pihak perusahaan yang diwakili Humasynya pak David.

Guna menetralisir keadaan Famoni akhirnya mengkonfortir pihak perusahaan dengan 4 pekerja yang di PHK dengan menghadirkan mereka dalam pertemuan tersebut.

Pihak perusahaan melalui Humasynya mengatakan jika pemberhentian Sekuriti perusahaan tersebut berawal dari kejadian hilang nya Bahan Bakar Minyak (BBM) dari dalam gudang pada saat Securiti itu bertugas.

“Pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari 750 juta untuk mengganti BBM yang hilang”, ucap Humasy mencoba beralasan kenapa terjadi PHK.

Namun anehnya pihak perusahaan tidak pernah membuat laporan kehilangan ke pihak yang berwajib. Saat hal ini dipertanyakan Famoni Gulo pihak perusahaan tidak dapat memberikan jawaban.

Mengakhiri pertemuan anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tapanuli tersebut menyampaikan harapannya agar pihak perusahaan memiliki sedikit saja rasa kemanusiaan dalam permasalahan tersebut dengan memberikan hak hak para pekerja.

“Silahkan saja mereka di PHK, tapi hak nya sebagai karyawan harus dipenuhi” tegas Famoni.

Namun hingga pertemuan berakhir belum ada nampak etikat dari perusahaan untuk memenuhi hak haknya.

Bahkan dengan lantang pihak perusahaan meminta agar persoalan tersebut dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), pungkas pak David. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *