SOKSIMEDIA | JAKARTA, 11 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Nasional (DEPINAS) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) resmi mengadukan pelanggaran penggunaan nama dan atribut organisasi oleh perkumpulan DEPINAS SOKSI kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. Pengaduan ini tertuang dalam surat bernomor 026/DEPINAS/SOKSI/V/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 59 Ayat (1) Huruf c UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
SOKSI merupakan organisasi berbadan hukum yang sah berdasarkan, Kepmenkumham No.AHU-0033252.AH.01.07 Tahun 2016 (17 Maret 2016). Penyempurnaan melalui Kepmenkumham No.AHU-0000578.AH.01.08 Tahun 2023 (26 April 2023).
Untuk mengamankan dokumen legal, SOKSI telah memblokir akses elektronik data organisasi di sistem Ditjen AHU Kemenkumham melalui Surat No. 127/DEPINAS/SOKSI/V/2023 (2 Mei 2023), yang disetujui via Surat Dirjen AHU No. AHU.AH.01-57 (18 Desember 2023).
SOKSI menuding DEPINAS SOKSI (berdiri sejak 3 Desember 2020 berdasarkan Kepmenkumham No.AHU-0011285.AH.01.07 Tahun 2020) melakukan pelanggaran dengan cara, Penggunaan Nama dan Singkatan SOKSI pada berbagai atribut, termasuk. Kop surat, stempel, logo, spanduk, dan media sosial. Sampai papan nama kantor, backdrop acara, serta publikasi digital/cetak.
Sedangkan Pembentukan Kepengurusan Daerah dengan nama “SOKSI” tanpa menyertakan “DEPINAS”, yang dinilai memisahkan kesatuan nama legal tergugat. Publikasi Kegiatan menggunakan nama “Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia” atau “SOKSI” di media massa dan platform digital.
SOKSI menegaskan, bahwa telah memiliki Bukti-bukti pelanggaran dilampirkan dalam surat, termasuk foto atribut dan dokumen resmi DEPINAS SOKSI yang menggunakan identitas SOKSI.
SOKSI merujuk Pasal 59 UU No. 16/2017 yang melarang Ormas menggunakan nama/lambang yang sama dengan Ormas lain. Meski tak mempermasalahkan kemiripan nama, SOKSI menegaskan penggunaan identitas persis tanpa izin melanggar hukum dan merugikan organisasi.”Jelasnya
Depinas SOKSI meminta Menkumham, Mengawasi dan menertibkan penggunaan nama “SOKSI” oleh DEPINAS SOKSI. Memastikan Depinas SOKSI hanya menggunakan nama lengkapnya sesuai Kepmenkumham 2020. Atas hal tersebut pihaknya akan Menindak tegas terkait dugaan pelanggaran untuk menjaga kepastian hukum.
Surat ini juga ditujukan kepada, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Sekretaris Ditjen AHU, Direktur Perdata Ditjen AHU, Ketua Dewan Pembina SOKSI, H., Firman Subagyo, S.E., M.H.,
SOKSI berharap Kemenkumham mengambil langkah tegas guna mencegah kerancuan identitas dan melindungi hak hukum organisasi”,Tukasnya.
Diterbitkan :
BID KOMINFO Depinas SOKSI
(Bidang Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Nasional Sentral organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).