• Jum. Apr 18th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Pimpinan DPRD Sibolga Dari Partai Golkar Geram Atas Kinerja BPJS Cabang Sibolga Yang Terkesan Tidak Peduli Kepada Rakyat

ByMTPM 01

Jul 22, 2023

Sibolga – SOKSIMEDIA.Com

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pada prinsipnya jaminan ini melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit akibat kerja.

Dituturkan Jamil Zeb Tumori,SH.,MAP.,M.I.KOM Ketua Golkar Sibolga, Pemengang Kartu BPJS Tenaga Kerja Bowoli Loi seorang Nelayan yang Beralamat di jalan Perjuangan Belakang SMP N 5 adalah korban Kecelakaan Kerja di Kamar Mesin Kapal hingga saat ini Mengalami Kebutaan Matanya tapi Heran sungguh di sayangkan Kartu tersebut tidak Bermanfaat di tangannya hingga Pengaduan ke Kantor BPJS Tenaga Kerja Cabang Sibolga karna sampai saat ini belum ada langkah dan Tindakan apa pun dari pihak BPJS.

Saya tak bisa bohongi Keadaan “Tolong jangan Telantarkan Rakyat saya , Letih kami menganggarkan 9.000 Kartu Perlindungan itu dari hasil Pajak dan Retribusi Masyarakat” tegas jamil.

Perlu di ketahui Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan yang sangat penting dimiliki khususnya pada saat pekerja/buruh mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapapun.

Ketika dikonfirmasi Kepala BPJS Cabang Sibolga terkait hal ini namun sangat disayangkan sampai dengan berita ini diterbikan belom dapat menjawab atau membalas untuk kesediaannya dapat dikonfirmasi atas hal ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *