
Berbagai kritik publik, dan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah, termasuk demonstrasi mahasiswa yang berkembang belakangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara arif, terbuka, dan konstruktif. Dengan paradigma politik negara, selama disampaikan dalam koridor konstitusi, hukum, dan etika serta ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, hal tersebut bukan ancaman terhadap stabilitas dan pemerintah. Tetapi merupakan kontrol sosial yang sehat sekaligus pengingat agar penyelenggaraan negara semakin selaras dengan UUD 1945, Asta Cita Presiden, di tengah tantangan sosial, ekonomi, hukum, serta geopolitik global yang semakin kompleks.
Hal itu disampaikan Ketua Umum SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia), Ir. Ali Wongso Sinaga, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut Ia menambahkan, esensi aspirasi itu jangan dilihat sekadar menyoroti kebijakan pemerintah. Tetapi juga sebagai alarm demokrasi dengan menggambarkan realitas sosial yang sedang menghadapi tekanan daya beli, meningkatnya biaya hidup, terbatasnya kesempatan kerja, dan beban ekonomi rumah tangga yang semakin berat. Di dalamnya terkandung harapan dan tuntutan agar para pemimpin mampu menghadirkan tata kelola negara yang semakin bersih, profesional, transparan, antikorupsi, anti ketidakadilan, anti inefisiensi, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena itu, pemerintah dan DPR sewajarnya membaca setiap kritik secara objektif dan utuh sebagai masukan serta meresponsnya dengan proporsional. Dialog dan menjadikannya sebagai energi untuk melakukan koreksi, penyempurnaan, serta kalibrasi kebijakan bagi kepentingan rakyat dan negara,sangat diperlukan, ujar politisi senior Partai Golkar itu.
Kondisi ini sejalan dengan refleksi dalam buku “Paradoks Indonesia” karya Prabowo Subianto sebelum menjadi Presiden. Buku itu menggambarkan Indonesia sebagai negara kaya raya, tetapi belum mampu mengelolanya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat akibat kebocoran sistemik, praktik kleptokrasi, dan belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan negara. Akibatnya kekayaan tersebut belum sepenuhnya mampu diwujudkan menjadi kesejahteraan yang dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat. Inilah “Paradoks Indonesia” yang harus segera diakhiri sebagaimana kemauan politik yang ada dalam buku tersebut.
Ali Wongso juga mengingatkan pemikiran almarhum Mayjen TNI (Purn.) Prof. Dr. Suhardiman, Pendiri SOKSI sekaligus salah seorang pendiri Partai Golkar. Sejak 2009, Pendiri SOKSI itu menggagas pentingnya “Reformasi Babak Kedua” atau Reformasi Nasional. Menurutnya, reformasi tidak boleh berhenti pada demokratisasi yang bersifat prosedural, tetapi harus berlanjut pada transformasi budaya penyelenggaraan negara agar semakin bersih, efektif, profesional, berintegritas, adaptif, dan mampu menghadirkan hasil yang nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Ia menilai gagasan Reformasi Nasional dan refleksi Paradoks Indonesia merupakan dua pemikiran yang saling melengkapi. Paradoks Indonesia menjelaskan persoalan mendasar yang menghambat kemajuan bangsa, sedangkan Reformasi Nasional menawarkan arah pembenahan sistemik untuk mengatasinya.
Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kedua gagasan tersebut perlu dipadukan dalam satu kerangka besar strategis yang disebut Reformasi Nasional tanpa pergantian rezim. Tetapi dengan pembaruan menyeluruh terhadap sistem, kelembagaan, dan budaya penyelenggaraan negara dengan memotong akar-akar persoalan penyebab paradoks untuk mengakhiri Paradoks Indonesia. Hanya dengan demikian, maka masa depan rakyat akan cerah termasuk mencapai Visi Indonesia Maju 2045, tegasnya.
“SOKSI memandang masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah momentum tepat mengakhiri Paradoks Indonesia sebagaimana dipetakannya dalam bukunya sejak tahun 2017 lalu. Jika momentum ini tidak dimanfaatkan, kapan lagi Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakhirinya? Siapa pemimpin yang memiliki keberanian serta kapasitas untuk melakukannya? Karena itu, inilah momentum Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Reformasi Nasional untuk mengakhiri Paradoks Indonesia,” tegas Ketua Umum SOKSI dua periode tersebut.
Berdasarkan pengalaman lebih dari dua puluh tujuh tahun reformasi, Ali Wongso menilai Indonesia masih menghadapi lima akar persoalan mendasar yang belum terselesaikan secara tuntas. Itulah yang menyebabkan Indonesia terbelenggu Paradoks selama ini.
Pertama, korupsi, kleptokrasi, dan kebocoran keuangan negara. Menurutnya, akar persoalan ini merupakan akar utama dan dominan karena menggerus aset negara, dan merusak moral dan integritas penyelenggara kekuasaan.
Kedua, oligarki ekonomi-politik yang berkonspirasi dengan para elit politik dan mempengaruhi kebijakan publik yang merongrong kepentingan negara dan rakyat.
Ketiga, lemahnya tata kelola pemerintahan negara, penegakan dan kepastian hukum serta peranan lembaga perwakilan rakyat.
Keempat, belum optimalnya sistem politik demokrasi dan kaderisasi kepemimpinan nasional dalam menghasilkan pemimpin yang berintegritas, kompeten, berorientasi pada kepentingan nasional.
Kelima, lemahnya pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan nasional berdasar Pasal 33 UUD 1945 sehingga manfaatnya belum sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Menurut Ali Wongso, kelima akar persoalan tersebut membentuk mata rantai yang saling berkaitan. Korupsi dan kleptokrasi sebagai akar utama berpengaruh dominan terhadap seluruh persoalan hingga menimbulkan Paradoks Indonesia.
Oleh sebab itu, Reformasi Nasional harus dilaksanakan secara terpadu dengan menempatkan pemberantasan korupsi dan kleptokrasi sebagai pintu masuk pembenahan sistem nasional, tanpa mengabaikan reformasi di bidang lainnya.
Melanjutkan uraiannya, Ali Wongso menilai bahwa sejak reformasi 1998, pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan bahkan semakin besar dan kompleks. Modus operandi korupsi telah berkembang semakin canggih dan terorganisasi, bahkan melibatkan jaringan lintas sektor maupun lintas negara. Pertanyaannya, apa yang kurang meski sudah reformasi?
Ia menilai pengalaman berbagai negara seperti Singapura, Hong Kong, Inggris, Swiss, Italia, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh hukuman pidana bagi pelaku, tetapi lebih ditentukan oleh kemampuan negara melacak, membekukan, menyita, memulihkan, dan mengelola kembali aset hasil tindak pidana secara cepat, efektif, dan terukur. Pendekatan tersebut terbukti berhasil menghadirkan efek jera, mempersempit ruang korupsi, sekaligus mampu mengembalikan kekayaan negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkaca pada pengalaman tersebut, dapat dipahami mengapa Indonesia kurang berhasil memberantas korupsi, karena hingga kini belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk pemulihan aset secara cepat dan efektif. Padahal, kesadaran akan kebutuhan itu sebenarnya sudah ada dan RUU Perampasan Aset telah relatif lama masuk Program Legislasi Nasional, tetapi hingga kini nyatanya belum disahkan DPR. Sementara, negara dan rakyat sangat membutuhkannya. Sebab di satu sisi kebocoran keuangan negara, praktik korupsi, terus berlangsung dan di sisi lain kebutuhan pembiayaan pembangunan, investasi strategis, pembayaran utang negara, dan penguatan kapasitas fiskal meningkat semakin besar.
Terkait nomenklatur UU tersebut, menurut mantan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu, bahwa istilah Pemulihan Aset Negara lebih tepat dibandingkan Perampasan Aset, karena negara bukan mengambil hak warga negara yang sah, melainkan mengembalikan aset negara yang hilang akibat perbuatan melawan hukum agar dimanfaatkan kembali oleh negara.
Lebih lanjut tentang kebutuhan pembentukan regulasi Pemulihan Aset Negara yang semakin mendesak, pertanyaannya adalah apakah mesti tertunda lagi dan membiarkan kebocoran sistemik keuangan negara dan praktik korupsi-kleptokrasi belangsung terus sehingga paradoks akan terus membelenggu rakyat dan negara serta visi Indonesia Maju 2045 akan tinggal mimpi? Jika Presiden dan rakyat menjawab tidak perlu menunda demi kepentingan rakyat dan negara bangsa, adakah solusi konstitusional untuk pembentukannya?
Menjawab pertanyaan tersebut, mantan anggota Badan Legislasi DPR itu menjelaskan bahwa Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kewenangan tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan tiga parameter penerbitan Perppu, yakni adanya kebutuhan hukum yang mendesak, kekosongan atau ketidakcukupan pengaturan, serta tidak memadainya penyelesaian melalui mekanisme pembentukan undang-undang secara biasa.
Jika pertanyaannya sekarang kepada Presiden dan rakyat serta DPR, apakah persoalan korupsi di Indonesia sudah membuat keadaan rakyat dan negara pada tingkat kegentingan memaksa sehingga layak dan perlu Presiden menerbitkan Perppu tentang Pemulihan Aset Negara? Ali Wongso dengan lugas menyatakan, Presiden Prabowo Subianto patut mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu Pemulihan Aset Negara sebagai langkah Presiden pro-rakyat dan negarawan yang konstitusional, dalam rangka mengawali Reformasi Nasional untuk mengakhiri Paradoks Indonesia menuju Indonesia Maju 2045.
Perppu ini akan memenuhi urgensi kepentingan nasional karena semakin memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus mempercepat pemulihan aset negara sebagai hak rakyat, serta memperluas ruang fiskal guna mendukung pembiayaan pembangunan, investasi strategis, dan ketahanan nasional. Sesuai UUD 1945, Perppu tersebut tetap harus memperoleh persetujuan DPR pada masa persidangan berikutnya sehingga prinsip demokrasi, fungsi pengawasan parlemen, dan mekanisme “checks and balances” tetap terjaga,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan DPR menolak Perppu tersebut menjadi UU, mantan anggota Baleg DPR itu menilai regulasi tentang Pemulihan Aset Negara merupakan kebutuhan nyata bagi kepentingan rakyat.. Karena itu, akan sulit dipahami oleh publik apabila persetujuan terhadap Perppu tersebut tidak memperoleh dukungan politik dari Parpol dan para wakil rakyat di DPR. Ia juga meyakini bahwa Perppu yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat, niscaya memperkuat kepercayaan rakyat terhadap kepemimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto.
Lebih jauh menurut mantan Ketua Partai Golkar tiga periode itu, Perppu tersebut harus disusun secara komprehensif, cermat, dan implementatif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, asas praduga tak bersalah, dan “due process of law”. Substansinya sekurang-kurangnya mengatur mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, pemulihan, dan pengelolaan aset negara secara profesional; memperkuat kerja sama lintas yurisdiksi; menerapkan “non-conviction based asset recovery” secara terbatas dan terukur; mengatur pembuktian terbalik dengan tetap menjamin hak pembelaan; menerapkan sertifikasi integritas aparat penegak hukum; membuka ruang pemberian amnesti secara terbatas bagi pihak yang secara sukarela mengembalikan aset dalam jangka waktu tertentu; membangun sistem pengawasan publik yang transparan melalui dashboard nasional; serta membentuk Kamar Khusus Peradilan Pemulihan Aset Negara.
“Dengan konstruksi pengaturan seperti itu, tidak terdapat alasan yang rasional untuk menolak lahirnya regulasi yang bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Ali Wongso menambahkan, Perppu yang kelak akan menjadi UU Pemulihan Aset Negara bukan semata-mata instrumen penegakan hukum, melainkan juga instrumen strategis pembangunan nasional. Semakin besar aset negara yang berhasil dipulihkan, semakin besar pula kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan, memperkuat investasi strategis, meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan kepercayaan pasar global dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan. Dengan demikian, pemulihan aset negara merupakan investasi strategis bagi perwujudan Indonesia Maju 2045 dan masa depan Indonesia.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR itu menegaskan bahwa keberhasilan Reformasi Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaannya sesuai prinsip “the man behind the gun”. Karena itu, dalam momentum ini juga perlu dilakukan evaluasi dan kalibrasi Kabinet Merah Putih berdasarkan integritas, kapasitas, profesionalisme, loyalitas kepada konstitusi dan negara, serta kemampuan mengeksekusi agenda reformasi.
Menurutnya, pejabat yang nyatanya tidak memenuhi standar tersebut, apalagi yang memiliki konflik kepentingan, berulang kali melakukan kekeliruan, atau rutinisme tanpa terobosan, patut diganti agar Presiden Prabowo Subianto memastikan kabinetnya lebih kuat kualitasnya, berintegritas, kompeten, solid, dan efektif menjalankan agenda Reformasi Nasional.
Sejalan dengan itu, seluruh kebijakan dan program strategis pemerintah, khususnya yang menjadi perhatian publik atau berpotensi menimbulkan persoalan perlu dievaluasi secara rasional, komprehensif dan berkelanjutan. Begitu juga kebijakan yang berpotensi masalah, baik terkait meritokrasi, pemborosan anggaran, dugaan korupsi, maupun kelemahan desain tata kelola, perlu segera disempurnakan agar tetap selaras dengan amanat UUD 1945, Asta Cita, serta tujuan memutus lima akar persoalan bangsa. Dengan demikian, setiap kebijakan akan semakin efektif, akuntabel, adaptif serta selaras dengan agenda Reformasi Nasional, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Menutup wawancara, Ketua Umum SOKSI menegaskan bahwa kebesaran suatu bangsa tidak diukur dari seberapa sering para pemimpinnya berbicara tentang perubahan, melainkan dari keberanian, konsistensi, dan keteladanan. Karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan negara melalui pembaruan hukum, birokrasi, politik, ekonomi, pendidikan, serta tata kelola pemerintahan.
Ia juga menegaskan bahwa Reformasi Nasional tidak mungkin berhasil apabila hanya menjadi agenda pemerintah. Reformasi harus menjadi gerakan bersama seluruh komponen bangsa.
“Pemerintah, DPR, lembaga penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media massa, dan seluruh elemen bangsa harus menjadikan Reformasi Nasional sebagai gerakan bersama untuk memutus lima akar persoalan bangsa. Reformasi harus berorientasi pada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok ataupun kepentingan jangka pendek,” tegasnya.
“Apabila Reformasi Nasional dilaksanakan secara konsisten dengan menempatkan integritas sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara, Indonesia tidak hanya mampu mengakhiri Paradoks Indonesia, tetapi juga mewujudkan Indonesia Maju 2045 sebagai negara maju, adil, makmur, berdaya saing, dan disegani dunia. Itulah legacy kenegaraan sekaligus legacy kerakyatan yang bernilai historis bagi bangsa Indonesia dan dapat diwariskan Presiden Prabowo Subianto kepada generasi mendatang,” pungkas kader senior binaan langsung Pendiri SOKSI Mayjen TNI (Purn) Suhardiman tersebut.
