• Jum. Mei 15th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

JUDI KOPROK DIDUGA BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI ASEM CILODONG CIRACAS–CIJANTUNG..!! WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT DAN MINTA PAK PRABOWO DENGAR KELUHAN RAKYAT

Jakarta Timur | SoksiMedia – Praktik perjudian jenis koprok diduga masih bebas beroperasi di wilayah RT 02 RW 01 Kampung Asem, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, tepatnya di sekitar area dekat GOR Ciracas. Aktivitas yang disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial “Toni” itu kini menjadi sorotan tajam warga sekitar.

Anehnya Meski Sudah Pernah Di Bubarkan dan Sebanyak 28 Orang Di Tangkap Lalu di Tahan Dirutan Polda PMK Oleh Tim Buser Polda Metro Jaya Beberapa Tahun Yg Lalu, Namun Kini Telah Aktif Marak Kembali Penyakit Masyarakat Itu Bahkan Ada Yang Mengatakan Ajang Perjudian Itu Lebih Besar Lagi.

Menurut informasi yang berkembang di lapangan, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan arena perjudian koprok yang berlangsung secara terbuka dan meresahkan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan sosial serta memberi pengaruh buruk bagi generasi muda di sekitar lokasi.

Ironisnya, dugaan praktik judi ini disebut telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas perjudian yang diduga berlangsung terang-terangan itu seolah sulit tersentuh penegakan hukum?

“Kalau benar ada praktik judi di situ dan berlangsung terus-menerus, aparat jangan tutup mata. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keberadaan arena judi koprok tersebut disebut kerap ramai pada jam-jam tertentu dan diduga melibatkan sejumlah pemain dari luar wilayah. Warga mengaku resah karena lingkungan permukiman menjadi tidak kondusif dan rawan memicu tindak kriminal lainnya.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Pasar Rebo dan Polres Metro Jakarta Timur, segera turun langsung melakukan pengecekan serta penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana perjudian di lokasi tersebut.

Perjudian bukan sekadar pelanggaran biasa. Praktik ini merupakan penyakit sosial yang berpotensi memicu utang, kekerasan, konflik keluarga, hingga tindak kriminal lainnya. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak setengah hati dalam memberantas praktik judi yang meresahkan warga.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Jangan sampai lokasi perjudian tumbuh subur di tengah permukiman warga sementara penegakan hukum justru melemah. Jika benar ada aktivitas ilegal di lokasi tersebut, maka tindakan tegas dan transparan wajib dilakukan demi menjaga marwah hukum dan ketertiban masyarakat.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *