Kab.Siak | Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) kabupaten Siak mendesak dan meminta Kejaksaan Negeri Siak untuk segera mengusut dan mengaudit ulang kembali belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMKN.1 Dayun tahun 2024 dan 2025 kuat dugaan adanya indikasi manipulatif dan Mark’up.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) kepada wartawan (25/03/26) Dani Lubis SH bahwa dari informasi dan data yang kita peroleh terkait belanja BOSP tahun 2025 sarat dan terkesan manipulatif ujar.
Oknum kepsek tersebut (SMKN.1 Dayun) berbisnis seragam setiap tahun saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan menjual seragam di luar aturan baku dari Kemendibuk dan ristek jual nama koperasi.
Lanjut Dani Lubis lagi, mengatakan data yang kita peroleh dari informasi masyarakat yaitu ;
Data laporan tahap ke I ARKAS SPj BOSP SMKN.1 Dayun Kab. Siak dengan Jumlah Siswa Penerima
479 orang
Tanggal Pencairan
21 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 11.100.000
pengembangan perpustakaan
Rp 25.018.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.880.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 55.787.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 1.870.000
langganan daya dan jasa
Rp 62.800.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 8.580.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 37.629.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 40.160.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 2.615.000
pembayaran honor
Rp 66.400.000
Total Dana
Rp 317.839.000.
Data laporan tahap ke Ke II SMKN.1 Dayuan Kab. Sika dengan jumlah Siswa Penerima
479 orang
Tanggal Pencairan
16 September 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.480.000
pengembangan perpustakaan
Rp 74.496.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 0
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.300.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 83.812.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 29.405.100
langganan daya dan jasa
Rp 26.800.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 62.450.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 89.252.900
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 60.950.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 745.000
pembayaran honor
Rp 0
Total Dana
Rp 446.691.000.
Dari uraian belanja tersebut ternag Dani Lubis SH kepada awak media lagi bahwa SMKN.1 Dayun juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Disdik Riau setiap tahun persiswa Rp.1.600.000.x 479 orang = Rp.766.400.000. sumber dana APBD Riau
Kemudian imbuh Dani Lubis SH lagi aturan sekolah melalui PPID tidak boleh lebih tinggi dari Undang Undang Ri Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, sekali pun itu aturan Gubernur Riau dan Bupati tegasnya.
Bahwa penjual seragam sekolah bertentangan dengan PP RI Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 dan 198 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Mengatur Pakaian Seragam Sekolah.
Bahwa kita (AMPP) melakukan peran andil ini berdasarkan PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Wujud peduli kita untuk menjaga integritas pendidikan.
Dan kita mendesak kepada Kejaksaan Negeri Siak, panggil dan periksa kepsek SMKN.1 Siak dan Bendaharanya didugaan ada item belanja laporannya di duga kuat fiktif, seperti Belanja administrasi dan sarana dan prasarana dan lainnya.
Sambung Dani Lubis lagi, dengan bukti dokumen BOSP ini kita akan sajikan kepada penyidik Kejari Siak untuk mengaudit kembali.
Sementara Kepsek SMKN.1 Dayun saat di konfirmasi via WhatsAppnya 081945475xxx ia memilih bungkam dan di telpon memanggil chatpri terlihat centang dua sampai saat ini belum ada tanggapan.
Tim/Red
