• Rab. Mar 25th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

PEREDARAN TRAMADOL DI JATIASIH KIAN MERESAHKAN, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS, TERTIBKAN DAN TANGKAP PARA PELAKU PENGEDAR OBAT ILEGAL

Jatiasih | Bekasi – Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, semakin marak dan memprihatinkan. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter tersebut kini diduga beredar bebas, bahkan dengan pola distribusi yang terorganisir dan terang-terangan.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Tramadol yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang atau pemicu efek euforia, telah menyasar kalangan remaja dan usia produktif. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga memicu potensi meningkatnya tindak kriminal dan kerusakan moral generasi muda.

Ironisnya, praktik peredaran ilegal ini terkesan berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah para pelaku kebal hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat pun mendesak aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi berwenang lainnya, untuk tidak tinggal diam. Penindakan tegas dan menyeluruh dinilai sangat mendesak, mulai dari penelusuran jaringan distribusi hingga penangkapan para pelaku utama yang diduga berada di balik maraknya peredaran obat terlarang tersebut.

Tidak hanya itu, upaya preventif seperti razia rutin, pengawasan ketat terhadap toko obat, serta edukasi kepada masyarakat juga harus segera digencarkan. Tanpa langkah konkret dan serius, dikhawatirkan Jatiasih akan menjadi ladang subur bagi peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak masa depan bangsa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini ancaman nyata bagi generasi muda. Negara tidak boleh kalah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi. Selamatkan generasi muda dari jerat narkotika dan obat-obatan berbahaya sebelum semuanya terlambat.

Konferensi Pers Kapolres Metro Bekasi Kota, Bongkar Jaringan Penjualan Obat Terlarang…!!

Dikutif dari pemberitaan terdahulu saat konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap hasil operasi besar-besaran selama bulan Januari yang berhasil membongkar jaringan penjual obat terlarang di berbagai wilayah kecamatan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan bahwa selama Januari 2026, jajaran Polres dan Polsek telah mengungkap 13 kasus di berbagai titik, dengan rincian:

– Bekasi Utara: 4 kasus (4 tersangka)

– Bekasi Timur: 3 kasus (3 tersangka)

– Jatiasih: 2 kasus (4 tersangka)

– Pondok Gede: 2 kasus (3 tersangka)

– Medan Satria: 2 kasus (3 tersangka)

Dari tangan total 17 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 12.649 butir obat keras berbagai jenis, 16 unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

“Peredaran obat keras tanpa izin edar ini menjadi perhatian khusus kami, karena merupakan pemicu utama berbagai permasalahan sosial di Kota Bekasi, termasuk aksi tawuran remaja. Banyak pelaku tawuran mengonsumsi obat-obatan ini untuk meningkatkan adrenalin dan keberanian mereka secara negatif,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya adalah dengan menyewa kios atau warung secara bulanan. Mereka kerap berpindah-pindah tempat (mobile) guna menghindari pantauan petugas. Para tersangka yang diringkus mayoritas merupakan pemilik atau penjual yang tertangkap tangan saat menjajakan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

– Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

– Serta penyesuaian pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi agar tidak ragu melaporkan jika mencurigai adanya toko atau warung yang menjual obat-obatan keras secara ilegal. “Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk segera menindak lanjuti dan memutus rantai peredaran obat terlarang ini demi keselamatan generasi muda kita,” pungkasnya. (RED)

(BID.KOMINFOSOKSI.COM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *