Polisi Bekasi Selatan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penggelapan di PT VINS TEKNIK INTERNUSA,
BEKASI – Satuan Reskrim Polsek Bekasi Selatan resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT VINS TEKNIK INTERNUSA, kawasan Grand Galaxy, Bekasi Selatan. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi diterima pada 7 Februari 2026 dan kini tengah memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diperoleh media ini, kedelapan tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi penggelapan yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di kantor perusahaan yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Grand Galaxy RSN 5 No. 18, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berikut identitas lengkap kedelapan tersangka sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor: B/OF/II/2026/SEK-SEL:
1. ADAM SANJAYA
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 16 Februari 2001
Alamat: Jl. RH Umar, Kp. Utan, Jakasetia, Bekasi Selatan
2. FREDIAN AJI APRIYANTO
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 10 April 1995
Alamat: Kp. Utan RT 002/002, Jakasetia, Bekasi Selatan (Keterangan: Saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Bekasi Selatan)
3. ALWAN
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 18 Desember 2006
Alamat: Jl. Kebon Sayur II, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta
4. SALDI PURNOWO
Tempat/Tanggal Lahir: Purbalingga, 14 April 1999
Alamat: Jl. Swadaya 4 No. 38, Jakasetia, Bekasi Barat
5. FIRMAN MAULANA
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 26 Juli 2006
Alamat: Jl. Cempaka 2, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi
6. RANDI ZULIANSYAH PUTRA
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 4 Juli 2002
Alamat: Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat
7. BUDI KURNIAWAN
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 5 Agustus 1999
Alamat: Kp. Kayuning, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan
8. FIRDAUS SURAHMAN
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 19 Maret 2004
Alamat: Kp. Dua, Jl. Patriot Dim 3, Jakasampurna, Bekasi Selatan
Dalam perkara ini, penyidik Polsek Bekasi Selatan telah melakukan langkah tegas dengan menahan salah satu tersangka, yakni FREDIAN AJI APRIYANTO. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/I/II/RES.0/2026/Reskim tertanggal 7 Februari 2026, Fredian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bekasi Selatan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2026.
Penahanan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat sebagai salah satu aktor dalam kasus penggelapan yang merugikan perusahaan. Surat pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga tersangka pada 16 Februari 2026.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 486 UU 1/2023 tentang Penggelapan
- Pasal 488 UU 1/2023 tentang Penggelapan dalam Jabatan
- Jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Pasal-pasal tersebut disangkakan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLSEK BEKASI SELATAN.
Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, di lingkungan PT VINS TEKNIK INTERNUSA. Meski kronologi lengkap masih didalami penyidik, polisi mendapati adanya indikasi kuat bahwa para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil bagi perusahaan.
Kapolsek Bekasi Selatan yang baru, Komisaris Polisi Dr. Dedi Herdiana, SH., MH., melalui surat resminya menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Pemberitahuan kepada keluarga tersangka dan kejaksaan telah kami lakukan sebagai bentuk akuntabilitas prosedural,” tulisnya dalam surat Nomor: B / I – F / II / 2026 / Reskim.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga para tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Namun, publik khususnya warga Bekasi Selatan menyoroti kasus ini karena melibatkan sejumlah pemuda dengan rentang usia produktif. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam dunia kerja.
Polsek Bekasi Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik.
(Tim Liputan – Bekasi)
