• Sab. Feb 21st, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Pimpinan Media Grup Dipanggil Jadi Saksi Sidang Disiplin Polisi, Marjuddin Nazwar: Ini Ujian Transparansi Polri

BOGOR, SOKSIMEDIA.COM – Seorang pimpinan media grup bernama Marjuddin Nazwar menerima surat panggilan resmi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor untuk menghadiri sidang disiplin anggota Polri sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor SPG/187/XII/HUK.12.10/2025/Si Propam yang dikeluarkan Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Marjuddin Nazwar dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang disiplin terhadap IPDA Arifian Firmansyah Putra, S.H, anggota Polsek Jonggol Polres Bogor, yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Sidang disiplin dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Si Propam Polres Bogor.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Marjuddin Nazwar, yang berprofesi sebagai jurnalis, menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Saya akan hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum. Apa yang saya sampaikan nanti murni berdasarkan fakta dan apa yang saya ketahui. Ini bukan soal pribadi, tapi bagian dari proses hukum dan transparansi institusi,” ujar Marjuddin kepada Update Cerita Indonesia, Rabu (31/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang disiplin Polri harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik dan keterbukaan institusi kepolisian, bukan bentuk kriminalisasi ataupun intimidasi terhadap pers.

“Justru ini menjadi ujian bagi Polri. Apakah benar-benar serius menegakkan disiplin internal secara terbuka dan profesional, atau hanya formalitas. Publik akan menilai,” tegasnya.

Marjuddin juga berharap agar sidang disiplin tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penanganan pelanggaran di internal Polri.

Sebagai informasi, surat panggilan tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah dasar hukum, antara lain PP RI Nomor 2 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016, serta laporan dan surat perintah pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jawa Barat.

Pemanggilan saksi dari kalangan jurnalis ini sekaligus menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan prinsip transparansi, serta penghormatan terhadap peran pers dalam sistem demokrasi. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *