• Sel. Feb 17th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Propam Polda Jabar Selesaikan Berkas Pemeriksaan Awal Kasus Pelanggaran Disiplin, Lanjut ke Sidang Disiplin

BANDUNG, 23 Desember 2025 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah menyelesaikan tahap pemberkasan awal dalam pemeriksaan suatu kasus dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri. Proses ini secara resmi dilaporkan telah rampung dan berkas telah dilimpahkan kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) untuk diproses lebih lanjut dalam sidang disiplin.

‎Informasi ini tertuang dalam Surat Pembentukan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) bernomor B/ /XII/HUK.12.10./2025/Bidpropam, yang ditandatangani oleh Kasubbidprovos Propam Polda Jabar, AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si., pada Desember 2025.

‎Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk UU No. 2/2002 tentang Polri, PP No. 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Perkap No. 2/2016. Proses ini diawali dengan Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Pemeriksaan pada 15 Desember 2025.

‎Berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D) telah dinyatakan selesai pada 19 Desember 2025. Ini menandai berakhirnya tahap penyelidikan awal oleh Propam.

‎Tahap Selanjutnya, Seluruh berkas DP3D telah dilimpahkan kepada Ankum. Ini berarti proses hukum internal memasuki tahap persidangan disiplin, di mana Ankum akan memutuskan jenis dan beratnya sanksi disiplin jika pelanggaran terbukti.

‎Dalam hal ini, Pelapor atau pihak yang melaporkan kasus dapat melakukan konfirmasi mengenai jadwal atau perkembangan sidang disiplin kepada Sipropam (Satuan Profesi dan Pengamanan) Polres Bogor.

‎Polda Jawa Barat, melalui institusi internalnya, Bidang Propam, menunjukkan langkah konkrit dalam penegakan kode etik dan disiplin anggota. Surat resmi yang beredar bukanlah putusan akhir, melainkan laporan perkembangan yang menegaskan bahwa proses pemeriksaan tahap awal telah memenuhi administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.

‎Poin kritis yang perlu dipahami publik adalah peralihan otoritas dari Propam (penyelidik) ke Ankum (penghukum). Hal ini sesuai dengan mekanisme hukum disiplin Polri di mana Propam bertugas menyelidiki dan mengumpulkan bahan, sedangkan keputusan hukum disiplin berada di tangan atasan langsung dari anggota yang diperiksa.

‎Transparansi proses ini juga ditekankan dengan memberikan jalan bagi pihak pelapor untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke satuan Propam di tingkat Polres (Polres Bogor), menunjukkan adanya akuntabilitas dalam setiap tahapan.

‎Namun, sorotan publik harus tetap kritis menunggu hasil akhir dari sidang disiplin yang akan dilaksanakan oleh Ankum. Pertanyaan kunci selanjutnya adalah: seberapa transparan dan tegas hasil sidang disiplin tersebut? Apakah sanksi yang dijatuhkan akan proporsional dengan pelanggaran yang diduga dilakukan?

‎Diharapkan dokumen ini bukan akhir cerita, melainkan tanda dimulainya babak berikutnya dalam proses penegakan disiplin internal Polri. Masyarakat berhak mengawasi dan menunggu kejelasan hasil akhir dari proses hukum yang telah dimulai secara formal ini.

Ketika Di Konfirmasi Pelapor Hanya Memberikan Komentar Harapan dikatakannya “Hal ini agar menjadi catatan dan agar kirannya tindakan disiplin seperti dimaksud menjadi pembelajaran dan edukasi kedepannya sebagai mana cita cita dari polri presisi” tutup nya (TIM RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *