BOGOR | SOKSIMEDIA.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat secara resmi menyatakan telah menemukan cukup bukti terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Polri di lingkungan Polsek Jonggol, Polres Bogor. Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor: B/1499/XII/WAS.2.4./2025/Bidpropam tertanggal 13 Desember 2025.
Surat yang ditujukan kepada pelapor, Marjuddin Nazwar, warga Jawa Barat, itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui Website Layanan Pengaduan Online Propam Polri pada 22 November 2025. Laporan tersebut mengadukan dugaan ketidakprofesionalan Kanit Reskrim Polsek Jonggol beserta jajarannya.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-398/XII/HUK.12.10./2025/Bidpropam, disimpulkan bahwa terhadap Ipda Arfian Firmansyah Putra, S.H., NRP 87120355, selaku Panit 1 Ops Reskrim Polsek Jonggol, terdapat cukup bukti telah melakukan pelanggaran disiplin. Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbid Propam Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin internal Polri.
Bidpropam Polda Jabar juga membuka ruang koordinasi lebih lanjut dengan pelapor melalui penyelidik AKP Dicky Mulyadi dari Subbid Paminal, sebagai bagian dari mekanisme transparansi penanganan pengaduan.
Selanjutnya, pelapor mendapat surat panggilan oleh Provos polda Jabar memalui surat panggilan pertanggal 19 Desember 2025 di kantor Polda Jabar, pelapor pun meminta di percepat sehingga ada 18 Desember 2025 pelapor langsung memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi di perjalanan kendaraan yang dibawa pelapor bersama saksi mengalami kendala trouble di tol sehingga tidak bisa meneruskan. Kemudian setelah berkordinasi dengan pihak provos Polda Jabar pertemuan dialihkan ke polres terdekat yakni di Polres Purwakarta Polda Jabar.
”Kami sudah komunikasi dengan atasan dan meminta jemput bola, pertemuan di polres Purwakarta “,Kata Petugas polisi Provos.
Setiba di polres Purwakarta, pelapor langsung memenuhi kebutuhan polisi mulai dari pemaparan kronologis kejadian yang mana barang bukti kendaraan yang di serahkan oleh masyarakat bersama beberapa jurnalis hilang di halaman Polsek Jonggol tanpa di proses secara hukum terlebih dulu.
Marjuddin Nazwar, yang juga merupakan pemprus media online, meminta proses hukum yang tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Jonggol sesuai Perkap Kapolri. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait penemuan kendaraan berisi puluhan QR Code Pertamina dan jerigen diduga dibiarkan sehingga barang bukti kendaraan tersebut hilang di halaman Mapolsek Jonggol sebelum diproses secara hukum.
”Kanit Polsek Jonggol bersama jajarannya dinilai telah melanggar kode etik Polri… (sistem) tangkap lepas,” ujar Marjuddin dalam pemaparannya di Polres Purwakarta pada 18 Desember 2025.
Pertemuan dengan Provos Polda Jabar, yang dialihkan ke Polres Purwakarta, juga dihadiri saksi, Yusup, seorang jurnalis. Ia melengkapi keterangan dengan menyampaikan bahwa upaya membuat laporan (Dumas) ke Polsek Jonggol hingga empat kali dalam tiga kali mengunjungi makopolek Jonggol nihil hasilnya.
Yusup juga mengaku meminta konfirmasi langsung ke Kapolsek Jonggol, Kompol Hida, namun tidak diberikan. Ia menilai pemberitaan yang muncul kemudian dari pihak Polsek terkesan seremonial dan tebang pilih.
Lebih lanjut, Yusup menyampaikan kepada penyelidik Propam mengenai video mediasi yang diperlihatkan kepadanya. Dalam video tersebut, terlihat Dedi Ruslan, yang mengaku dari LBH pengusaha diduga ilegal, memohon namun sekaligus mengancam.
”Terima, kalau tidak kita perang.” kata Yusup menirukan ucapan Dedi Ruslan.
“Kemudian saya sampaikan ke Kanit Reskrim, ‘Pak Kanit ini kok bermohon tapi mengancam’,”ujar yusup
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas dan akuntabilitas penegak hukum. Kasus ini dianggap sebagai ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polsek Jonggol maupun Polres Bogor mengenai tindak lanjut internal pasca pelimpahan perkara oleh Propam Polda Jawa Barat.
(Ysp)
