SUMATERA – Soksimedia.com
Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan Pulau Nias adalah teguran alam akibat kerusakan lingkungan oleh manusia. Ironisnya, korban adalah mereka yang tidak bersalah.
Obaja Napitupulu (Ketum Forum Mahasiswa Toba Jakarta) mendesak pemerintah mengevaluasi izin perusahaan perusak hutan Sumatera dan menuntut tanggung jawab penuh atas bencana ini. Pernyataan BNPB yang meremehkan penderitaan korban sangat disesalkan. Kebijakan mengubah hutan lindung menjadi hutan tanaman industri adalah pengkhianatan terhadap rakyat, mengutamakan investasi namun mengorbankan masyarakat.
Desakan kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, dan Kab. Toba:
1. Menolak bantuan CD/CSR dari perusahaan yang terlibat deforestasi, termasuk PT. Toba Pulp Lestari dan PT. Aquafarm Indonesia.
2. Merespons cepat aduan masyarakat terkait perusakan lingkungan.
3. Tidak menerbitkan rekomendasi kegiatan berpotensi merusak lingkungan.
Tidak ada maaf bagi pelaku perusakan lingkungan! Sumatera adalah bagian dari Indonesia, namun bencana ini seolah hanya milik Sumatera. Pemerintah belum menetapkan status bencana nasional meski korban terus bertambah dan akses ke lokasi terputus.
Pernyataan Menteri Kehutanan Raja Antoni dianggap mengecewakan karena mengabaikan pentingnya mitigasi dan pencegahan. Jika tidak mampu, sebaiknya mundur dari jabatan!
TUTUP PERUSAHAAN PERUSAK ALAM, CABUT IZINNYA, DAN SEGERA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KORBAN!
