• Kam. Nov 13th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Proyek Rp 51 Miliar Kementerian PUPR Diduga Langgar UU Lingkungan, Buang Limbah Cair ke Sungai Cipamingkis

ByYsp

Nov 13, 2025

BEKASI, SOKSIMEDIA – Sebuah proyek strategis nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi sorotan setelah diduga membuang air limbah semen ke aliran Sungai Cipamingkis, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis 8 Tahap III. Berdasarkan informasi kontrak, proyek ini dikerjakan oleh PT. Indo Raya Kabenteng dengan nilai fantastis, mencapai Rp 51,363 miliar dari anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan proyek ditargetkan berlangsung dari 12 Maret 2025 hingga 31 Desember 2025.

Pada Sabtu (18/10/2025) siang, sekitar pukul 12.41 WIB, pantauan media di lokasi menunjukkan adanya aktivitas yang diduga merupakan pembuangan air sisa pencucian Batching Plant atau mobil molen beton langsung ke badan sungai. Temuan visual ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan.

Menanggapi temuan tersebut, Humas PT. Indo Raya Kabenteng yang akrab disapa Cakra, memberikan klarifikasi via pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025). Cakra membantah bahwa cairan yang dibuang adalah limbah berbahaya.

“Itu bukan limbah, air semen aja. Kan bagus buat penguatan dinding tanah dari longsor,” ujar Cakra.

Namun, pernyataan perusahaan tersebut bertolak belakang dengan sejumlah regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Aktivitas pembuangan air sisa semen ke sungai dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Berdasarkan Pasal 98 UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air juga secara tegas mengatur baku mutu air yang harus dipatuhi. Pembuangan limbah cair, termasuk dari aktivitas pencucian beton, wajib mematuhi ambang batas yang ditetapkan untuk mencegah penurunan kualitas air sungai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum selaku penanggung jawab proyek, maupun dari Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait temuan dan laporan ini. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, guna menjaga kelestarian Sungai Cipamingkis yang merupakan bagian dari ekosistem Sungai Citarum.

(Tim/Red)

 

#SungaiCipamingkis #PencemaranLingkungan #PTIndoRayaKabenteng #KementerianPUPR #BBWSCitarum #LimbahSemen #UU322009 #Bekasi

Ysp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *