• Sel. Okt 14th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Terungkap, Oknum TU SMAN 6 Diduga Lakukan Praktek Perbuatan Tercela 378 Subs 372 K.U.H Pidana, Terlapor Di Mapolsek Jatiasih – Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI – SOKSIMEDIA.COM |

‎Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan seorang pekerja Tata Usaha SMAN 6 berinisial (NS) dengan modus pemasukan calon murid diberbagai sekolah menengah (SMA) di kota Bekasi. Diketahui para walimurid yg menjadi korban dirugikan sejumlah uangnya memberikan kuasa kepada saudari (RNS) yang akhirnya membawa permasalahan perbuatan melawan hukum saudari (NS) ketingkat laporan pengaduan dengan nomor LP/B/420/X/2025/SPKT. Sek. Jatiasih. Restro Bekasi Kota / PMJ Selasa. 07-10-2025.

Dituturkan (RNS) selaku pelapor bahwa ‎Peristiwa ini bermula pada 05-05-2025 jam sekira pukul 16:45 WIB. yang berlokasi di jl. Aktivitas No. 44 RT 02/05 Kel.Jatiasih kec.Jatiasih Kota Bekasi.

Sesuai isi dalam LP ‎pada hari , tanggal , bulan , dan tahun serta jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban sebesar Rp 39. 500. 000 , – ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) .

‎Awal mula kejadiannya pelaku menghubungi korban untuk mencarikan anak / calon siswa yang ingin masuk ke SMA Negeri di daerah Kota Bekasi kemudian korban memberitahu ke pelaku ada beberapa orang tua yang ingin masuk / mendaftarkan anaknya masuk ke SMA Negeri melalui pelaku, kemudian pelaku meminta uang dengan total Rp 39. 500. 000 , – ( Tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perjanjian apabila anak tidak masuk maka uang dikembalikan.

‎Kemudian korban mengirim / mentransfer sebanyak 6 ( enam ) kali pada tanggal 05 Mei 2025 , 14 Mei 2025 , 03 Juni 2025 , 10 Juni 2025 ( 2 kali transfer ) dan tanggal 12 Juni 2025 dan setelah batas waktu penerimaan sekolah tidak ada satupun anak yang masuk ke SMA Negeri dan pelaku juga tidak mengembalikan uang tersebut Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiasih guna penyelidikan lebih lanjut

Hemat Penulis ‎Dimana kasus tersebut masuk kedalam pasal 378 SUBs 372

‎Pasal 378 KUHP

‎Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
‎Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎Pasal 372 KUHP

Bunyi Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan adalah:
‎Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *