PONDOK GEDE – Soksimedia.com
Pengoplosan gas 3KG bersubsidi ke tabung 12KG terjadi lagi, kali ini berlokasi di pasar semi induk, Jatirahayu, Kec. Pd. Gede, Kota Bks, Jawa Barat 17414. ( 09-10-2025 )
Saat team awak media menuju ke lokasi yang di duga tempat beraktivitasnya para pelaku pengoplosan gas, team melihat banyak sekali kendaraan terpakir, yang biasa di pergunakan untuk mengangkut gas.
Ketika salah satu team mencoba berkomunikasi kepada seseorang yang diduga supir mobil tersebut, ia sangat arogan bahkan terkesan menantang.
”Lu mau ngapain kesini, . .
Disini udah gak ada lagi soal gas gasan, . .
Semuanya udah pindah, gua gak tau pindah kemana, lagian lu emng siapa nanya nanya udah kaya Intel aja” Ujar supir dengan nada tinggi yang hampir membuat suasana di lokasi menjadi memanas.
Kemudian team mencoba menanyakan warga sekitar yang tidak ingin di sebutkan namanya, ” dulu pernah ada keributan di sini pak, rame banget, ada banyak wartawan bahkan pihak dari kepolisian datang, kalo soal aktivitas tersebut setahu saya masih beraktifitas” Ujar warga setempat.
Mendengar informasi yang kami dapat dari warga setempat, diduga Polsek pondok gede sudah mengetahui aktivitas disini, mirisnya sampai saat ini aktivitas tersebut masih berlangsung
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) akan dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen):
Pasal 62 jo. Pasal 8: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (misalnya memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau mutu) akan dikenakan sanksi pidana.
Atas kejadian ini, kapolri diminta mengatensikan jajaranya untuk bertindak cepat dan segera mencopot Kapolsek pondok gede. (Agung)