Bekasi – Soksimedia.com
Ramai dan viral di pemberitaan media online dimana Kabid SD Marwah Zaitun memberikan statement disaat selesai mediasi kasus perundungan/ Bullying di SD Negeri 10 Jati Asih kota Bekasi menuai kecaman dari berbagai element masyarakat.
Akhirnya orang tua siswi yang diduga anaknya mengalami perundungan oleh oknum guru berinisial Yuyu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Jati Asih, kota Bekasi mendatangi kantor Dinas Pendidikan kota Bekasi, Selasa (17/9/2025).
Sangat disesalkan oleh orang tua dari Siswi kelas 1 SD dimana ucapan Marwah Zaitun menjadi bola liar serta tidak patut diemban sebagai Kabid SD.
Karena masalah perundungan/ Bullying bukan hal yang dianggap remeh, baik dari sisi sosial maupun hukum. Korban akan merasa minder terkesan terisolasi serta akan takut bertemu dengan teman-temannya.
Kedatangan orang tua siswi, Frits Saikat didampingi sejumlah aktivis yang turut prihatin dengan peristiwa yang dialami putrinya. Sempat terjadi perdebatan sengit di mana menunggu cukup lama, Frits bersama seorang aktivis akhirnya diijinkan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi Alexander Zulkarnaen, diruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Frits menyampaikan kekecewaannya terhadap Marwah Zaitun diminta copot dari Jabatannya sebagai Kabid SD. Yang mana statement Marwah menjadi pertanyaan patut diduga ikut serta melindungi aksi oknum guru melakukan Perundungan/ Bullying.
Frits menyampaikan sangat kecewa terhadap perilaku oknum guru yang telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap anaknya.
Saya sebagai orang tua merasa sangat kecewa dan sedih, karena seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kami. Saya berharap kasus ini bisa ditangani secara adil dan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami hal serupa,” Ujar Frits dihadapan Kepala Dinas.
Di depan Kepala Dinas aja Marwah sempat beralibi terkait statement kemarin dalam pertemuan mediasi yang diadakan pihak Sekolah SD Negeri 10 Jati Asih antara orang tua dan oknum guru Yuyu (Nama Inisial)”. Tegas Frits.
Akhirnya setelah ditunjukkan rekamannya, akhirnya Marwah mengakui dan minta maaf atas ucapannya dan membuat laporan untuk Walikota Bekasi.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius sesuai aturan yang berlaku.
Tentu ini menjadi perhatian serius bagi kami, sudah kami panggil yang bersangkutan dan kepala sekolahnya. Selanjutnya akan ditindaklanjuti bahkan bisa saja masuk sidang majelis kode etik karena berkaitan dengan profesi. Kami akan memastikan agar keputusan yang diambil dalam hal ini adalah adil”. Tegas Alexander.
Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) kota Bekasi angkat bicara,
Tindakan-tindakan yang mungkin tampak sepele, seperti ejekan, ancaman, atau pengucilan, ternyata memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan mental dan fisik seseorang.
Lanjut Tommy, Inilah yang disebut dengan bullying—tindakan yang dapat merusak hidup seseorang, bahkan tanpa menyentuh tubuh mereka.
Masalah bullying bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, baik dari sisi sosial maupun hukum. Korban bullying sering kali merasa terisolasi dan bingung tentang langkah apa yang harus diambil untuk melindungi diri mereka.
Dalam hal ini saya minta dengan tegas Kabid SD Disdik kota Bekasi Marwah Zaitun dicopot dari jabatannya, dimana ucapannya itu malah menjadi bola liar yang terkesan Dinas Pendidikan menghalalkan adanya pembullyan.
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:
• Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Dalam hal ini Marwah Zaitun bisa di kategorikan ikut serta melindungi aksi oknum guru melakukan Perundungan/ Bullying.
Di sinilah saya sebagai Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) akan mengawal proses hukum karena menjadi sangat penting, agar korban bullying mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi bisa ambil langkah tegas dan terukur copot Kabid SD Marwah Zaitun yang dimana statemen nya mendukung adanya pembullyan terjadi di SD Negeri 10 Jati Asih kota Bekasi.
Pertemuan berlangsung tertutup, namun pihak keluarga berharap langkah nyata segera diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.