• Rab. Sep 17th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Copot Kabid PTK Disdik Yang Di Duga Ikut Serta Melindungi Oknum Guru Melakukan Perundungan 

ByAgung Pramana

Sep 17, 2025

Setelah ramai dan viral di pemberitaan media online dimana ada oknum guru melakukan Perundungan dan Bully pada siswi dari aktivis terkaya di kota Bekasi.

Dinas pendidikan kota Bekasi menurunkan Marwah Zaitun, S. Pd, M. Pd selaku Kabid PTK , tapi sangat disesalkan oleh orang tua siswi.

Dimana kehadiran Marwah dalam pertemuan mediasi yang diadakan pihak Sekolah SD Negeri 10 Jati Asih antara orang tua dan oknum guru Yuyu (Nama Inisial) datang tidak lama acara selesai.

Dan sangat disesalkan oleh orang tua siswi dengan apa yang dikatakan oleh Marwah Zaitun pada orang tua lainnya di sekolah, Dengan adanya kejadian Bullying ini adalah bagus dan mendukung. Dimana membentuk anak agar siap menghadapi tantangan kedepannya.

Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) kota Bekasi angkat bicara terkait apa yang diucapkan oleh Marwah Zaitun, Bayangkan Anda berjalan di koridor sekolah atau melewati ruang kantor, hanya untuk merasa cemas dan terasing karena perlakuan buruk dari orang-orang di sekitar Anda.

Tindakan-tindakan yang mungkin tampak sepele, seperti ejekan, ancaman, atau pengucilan, ternyata memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan mental dan fisik seseorang.

Lanjut Tommy, Inilah yang disebut dengan bullying—tindakan yang dapat merusak hidup seseorang, bahkan tanpa menyentuh tubuh mereka.

Masalah bullying bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, baik dari sisi sosial maupun hukum. Korban bullying sering kali merasa terisolasi dan bingung tentang langkah apa yang harus diambil untuk melindungi diri mereka.

Dalam hal ini saya minta Kadib PTK Disdik kota Bekasi Marwah Zaitun dicopot dari jabatannya, dimana ucapannya itu malah menjadi bola liar yang terkesan Dinas Pendidikan menghalalkan adanya pembullyan.

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

• Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Dalam hal ini Marwah Zaitun bisa di kategorikan ikut serta melindungi aksi oknum guru melakukan Perundungan/ Bullying.

Di sinilah saya sebagai Sekjen LIN (Lembaga Investigasi Negara) akan mengawal proses hukum karena menjadi sangat penting, agar korban bullying mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Diharapkan Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi bisa ambil langkah tegas dan terukur copot Kabid PTK Marwah Zaitun yang dimana statemen nya mendukung adanya pembullyan terjadi di SD Negeri 10 Jati Asih kota Bekasi.

Terlebih kasus perundungan/ Bullying telah sampai ke telinga orang nomer 1 Bekasi. Aneh dan lucu yang dilaporkan Marwah ke Walikota terkesan mengada-ada, Isi laporan pada Walikota:

Musyawarahkan pak dengan FRITZ dan Kepsek serta bu guru Yuyu, tidak semua benar yang di sampaikan fritz pak

1. Buku kls 1 semua di berikan, memang buku bahasa sunda telat d berikan karena BOS salur 2 nya baru cair

2. Memang bu guru Yuyu tersebut ada kata kata kepada anak tersebut agar rajin membaca, dan tidak sering ke kamar mandi intinya sih dalam rangka mendidik anak d kelas.

3. Sudah di damaikan oleh saya dan kepsek.

4. Kami sudah melakukan pembinaan kepada bu guru tersebut dan semua dewan guru SDN Jatiasih X

Dengan laporan yang diberikan oleh Kabid Dinas Pendidikan kota Bekasi yang disampaikan Walikota pada Frits dengan tegas dibantah.

Poin 1 Guru memberi tugas dari buku paket cetak, sedangkan anak saya tidak kebagian buku tersebut.

Terkait izin ke toilet, siswa lain sekelas dengan anak saya yang dijawab dengan ketus tidak diizinkan itu di akui guru Yuyu.

Point 2 Guru tersebut dengan sengaja nyinyir mengatakan anak saya tidak bisa membaca berulang dan itu diakui saat mediasi.

Point 3 Secara pribadi saya tidak marah dan memaafkan, tapi secara profesi saya tetap akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan guru tersebut pada anak saya.

Point 4 Saya berharap dapat ditindak setegas mungkin agar menjadi pembelajaran kepada oknum Guru lainya ketika mengajar siswa.

Kan kocak, Bu Marwah datang hanya sebentar saat mediasi sudah mau selesai. Jadi gak ada dia bicara macam -macam dalam pertemuan mediasi tadi”. Tegas Frits.

Sekjen LIN melanjutkan, Sangat disesalkan dimana prinsip Sekolah Ramah Anak bisa dibilang, sekolah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri tidak didapatkan di SD Negeri 10 Jati Asih.

Dimana motto sekolah ramah anak tidak ada atau bahkan sebagai kiasan isapan jempol di sekolah Jati Asih 10.

Disini yang harus diketahui dan dipahami dalam memenuhi prinsip-prinsip sekolah ramah anak:

1. Tidak Diskriminatif

Sekolah yang ramah anak harus menjamin dan menghormati semua hak anak.

Artinya, setiap siswa berhak menikmati pendidikannya dan berhak mendapat perlakuan yang adil tanpa memandang status apa pun, seperti gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.

Selain tidak adanya diskriminasi, sekolah yang ramah anak harus bisa melindungi anak dari kekerasan, pelecehan, bullying, dan tindakan melenceng lainnya sepanjang anak berada di sekolah.

2. Mengedepankan Kepentingan Anak

Mengutip dari UNICEF, orang dewasa harus selalu memikirkan dampak keputusan mereka terhadap anak-anak. Keputusan yang diambil harus yang paling baik untuk anak.

Hal itu sejalan dengan prinsip sekolah ramah anak, yaitu setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penyelenggara pendidikan harus sesuai dengan anak didiknya.

3. Menjamin Keamanan dan Perkembangan Anak

Prinsip selanjutnya adalah memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Sebab, setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dengan cara terbaik.

Dalam hal ini, sekolah harus menghormati martabat anak dan memberikan jaminan pada perkembangan setiap anak.

4. Menghormati Setiap Pandangan Anak

Setiap anak berhak untuk memberikan pendapat mereka secara bebas mengenai kebutuhan atau hal-hal yang mereka rasakan di kelas.

Misalnya, anak yang merasa kesulitan ikut bernyanyi karena tidak pernah mendengar lagunya.

Wali kelas atau guru sepatutnya harus mendengarkan, menghormati, dan menganggap serius pandangan anak dan berupaya untuk bisa memfasilitasi kebutuhan anak yang berbeda-beda.

Ini bukan semerta-merta membully anak yang baru duduk di bangku kelas 1, dimana saat pelajaran bahasa Sunda, si anak tidak bisa membaca juga melafalkan dengan bahasa Sunda akhirnya guru bebas mengejek serta mengolok-olok.

Dengan kejadian perundungan anak di SD Negeri 10 Jati kota Bekasi diminta Kepala Dinas segera melakukan tindakan tegas serta mengadakan evaluasi dan peningkatan kapasitas guru dan staf sekolah dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung hak-hak anak.

Dengan kejadian ini diharapkan kedepannya keterlibatan aktif orang tua, alumni, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses yang terjadi.

Dalam waktu dekat pihak keluarga akan melaporkan tindakan bullying ke polisi, mengalami tindak kekerasan yang menimpa anak perempuannya.

Saya akan membuat laporan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Serta akan melakukan pengaduan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Agar pelaksanaan proses belajar yang sesuai dengan prinsip-prinsip sekolah yang ramah anak. Agar kedepannya dunia pendidikan tidak lagi tercoreng oleh oknum guru yang semena-mena pada anak didiknya serta kebijakan yang mendukung sekolah ramah anak.

Partisipasi aktif anak dalam kegiatan sekolah.

Sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Jangan karena buku paket yang tidak diberikan sepenuhnya oleh pihak sekolah berujung siswa/i dalam belajar terganggu.

Seperti yang terjadi pada siswi kelas 1 yang tidak mempunyai buku bahasa Sunda, berujung mendapatkan Perundungan oleh oknum guru Yuyu (Nama Inisial). (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *