BEKASI – SOKSIMEDIA.COM
Rapat terkait tanah warga yang di rusak oleh proyek pemerintahan berlangsung di kantor lurah Jakasampurna dan di pimpin oleh Edi Junaidi selaku Lurah pada tanggal 08 – 08 – 2025 tidak mendapatkan titik temu.
Pihak pihak yang di nanti nantikan BPN,DISTARU, DAN PLN Tidak hadir di rapat yang sangat penting bagi pemilik tanah serta pekerjaan pemerintahan.
Mereka seolah olah tidak menghiraukan proyek pemerintahan dan terkesan tidak kompeten dalam menjalankan tanggung jawab di bidangnya.
Mirisnya pihak dari PT. KMU meminta untuk melanjutkan pekerjaan yang sempat tertunda namun di tolak oleh team 11 selaku pihak pemilik tanah.
”Kami minta kepada pihak KMU untuk tidak ada kegiatan apapun sebelum ada penyelesaian terkait tanah ini” Ujar Andreas
Lebih lanjut Andreas menyampaikan bahwa ” kami akan memproses secepatnya peningkatan surat itu menjadi SHM, jadi kami meminta dari pihak KMU agar tidak melanjutkan aktivitas dalam bentuk apapun di lokasi tanah tersebut”.
”kami juga memohon kepada pihak kelurahan agar bisa membantu proses peningkatan sertifikat tanah ini” tandasnya
Kemudian Binsar selaku penyewa tempat tersebut angkat bicara. Saya merasa di rugikan sebesar 1,1M ( Rp. 1.100.000.000 ) dan menuduh Pak Irot sudah menerima uang 300jt, Pak Irot membantah menerima uang tersebut.
“Saya di paksa untuk menerima uang tersebut, namun saya kembalikan hingga rumah tempat tinggal saya pun ikut terjual, sampai saat ini saya menyewa tempat tinggal di rumah saya sendiri membayar 1Jt/Bln” ujar pak Irot
Team Kuasa Andreas dari pemilik tanah sebelum diadakannya rapat mediasi ini sudah memberikan somasi kepada pihak terkait ( PAMJAYA) namun sampai detik ini belum ada balasan.
Team Kuasa dari pak Irot meminta pak lurah agar adil seadil-adilnya dan usut masalh ini sampai ke akar akarnya.
Kami meminta kepada APH ( Aparat pemerintah Hukum ) TANGKAP oknum mafia tanah yang dimana dalam hal ini terlihat menyerobot dan bertransaksi di atas hak yang bukan miliknya.
Bersambung
( Team/Red )