SINTANG – SOKSIMEDIA.COM | Fakta mencengangkan akhirnya terkuak dalam sengketa lahan yang membelit Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, selama lebih dari dua dekade. Sertifikat tanah yang selama ini diklaim “hilang” dan dijadikan dasar penerbitan dokumen baru, ternyata tidak pernah benar-benar lenyap. Dokumen tersebut justru tersimpan rapi sebagai agunan di bank selama 18 tahun.
Temuan ini bukan sekadar kejanggalan—melainkan indikasi serius adanya cacat hukum yang berpotensi meruntuhkan seluruh rangkaian proses hukum sejak awal 2000-an.
Kuasa hukum ahli waris Azwar Riduan, Erwin Siahaan, mengungkap fakta krusial tersebut. Salah satu sertifikat, SHM Nomor 25 atas nama Fera Cahaya Khairani, tercatat berada di Bank BPD Kalbar Cabang Sintang sejak 1994 hingga 2012.
“Ini bukan lagi persoalan administratif. Sertifikat dinyatakan hilang tahun 2001, tetapi secara fisik ada di bank. Ini jelas kejanggalan serius yang harus diusut,” tegas Erwin.
Narasi “Hilang” yang Dipakai Jadi Senjata Hukum
Pada Februari 2001, tujuh sertifikat milik keluarga Azwar Riduan dilaporkan hilang. Pernyataan itu kemudian dijadikan landasan untuk menerbitkan sertifikat pengganti—yang selanjutnya dipakai dalam berbagai proses hukum, termasuk sengketa yang berlangsung hingga kini.
Selama bertahun-tahun, klaim kehilangan tersebut seolah diterima begitu saja tanpa pengujian mendalam.

Kini, fakta bahwa sertifikat tersebut sebenarnya tidak pernah hilang mengguncang fondasi perkara. Jika terbukti, maka seluruh produk hukum yang lahir dari dasar tersebut berpotensi cacat sejak awal.
Bank Disorot: Lalai atau Sengaja Menutup Informasi?
Peran pihak bank kini ikut berada di bawah sorotan tajam. Sebagai pemegang agunan, bank seharusnya memiliki kontrol penuh atas dokumen tersebut.
Namun yang terjadi justru sebaliknya—tidak ada indikasi bahwa keberadaan sertifikat itu pernah diungkap dalam proses sengketa maupun tahapan hukum lainnya.
Kondisi ini memunculkan dua kemungkinan serius: kelalaian fatal atau adanya unsur penyembunyian informasi.
“Kalau ada pihak yang mengetahui keberadaan dokumen tapi tidak mengungkapkan, apalagi sampai merugikan pihak lain, itu sudah masuk ranah pidana,” ujar Erwin.
Dugaan yang mencuat bahkan mengarah pada potensi penggelapan dokumen—sebuah pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh.
Profesional Hukum Ikut Terseret
Kasus ini juga menyeret dimensi etika profesi hukum. Dokumen yang kini dipersoalkan diketahui pernah diajukan sebagai alat bukti di pengadilan.
Hal ini membuka pertanyaan serius: sejauh mana kehati-hatian para advokat dalam memverifikasi keabsahan dokumen yang digunakan?
“Advokat tidak bisa sekadar menyampaikan apa yang diberikan klien. Ada tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan keabsahan bukti,” tegas Erwin.
Jika terbukti ada unsur itikad buruk, perlindungan profesi tidak lagi menjadi tameng.
Langkah Pidana Mulai Didorong
Tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih agresif, antara lain:
* Pelaporan dugaan sumpah palsu atas klaim kehilangan sertifikat
* Penelusuran potensi pelanggaran hukum di sektor perbankan
* Pengaduan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan
Menurut Erwin, perkara ini memiliki karakter perbuatan berlanjut, sehingga masih sangat terbuka untuk diproses secara hukum meski telah berlangsung puluhan tahun.
Ujian Besar Integritas Sistem Hukum
Kasus ini kini berkembang jauh melampaui sengketa lahan biasa. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum—dari administrasi pertanahan, lembaga keuangan, hingga profesi hukum itu sendiri.
Setelah 24 tahun, satu fakta sederhana justru menjadi kunci: sertifikat yang diklaim hilang ternyata tidak pernah benar-benar hilang.
Pertanyaannya kini tajam dan tak bisa dihindari:
“Apakah aparat penegak hukum akan berani membongkar hingga tuntas, atau kembali membiarkan fakta ini menguap tanpa kejelasan”.
(RED)
