SINTANG, SOKSIMEDIA,COM – Pengadilan Negeri Sintang mengeluarkan putusan penting dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Majelis hakim secara tegas menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat terhadap seorang pria bernama Agustinus dan kawan-kawan (cs) dalam kasus dugaan pencurian.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh Polda Kalbar tersebut tidak sah. Putusan ini sekaligus memulihkan hak hukum para pemohon secara penuh.
Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalbar, Linda, menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut. Ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum di Indonesia berjalan dengan semestinya.

”Keputusan hakim ini merupakan bukti bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan mampu menghadirkan keadilan. Semoga putusan ini dapat memberikan kedamaian dan menjadi awal yang baru dalam melanjutkan perjuangan bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan,” ujar Linda dalam pernyataannya.
Linda juga menyampaikan selamat dan sukses kepada Agustinus yang disebutnya sebagai Ketum SABER (Satuan Bakti Revolusi). Ia berharap putusan praperadilan ini dapat menjadi titik balik bagi upaya pencarian keadilan yang selama ini diperjuangkan.
Di samping itu, Linda secara khusus mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang yang dinilainya telah menjalankan tugas dengan objektif dan berani memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang ada.
Sidang putusan praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sintang pada Senin, 30 Maret 2026. Permohonan tersebut diajukan oleh pihak Agustinus cs sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Kalbar dalam perkara dugaan pencurian.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, maka status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait resmi dinyatakan batal demi hukum dan seluruh hak hukum mereka dipulihkan. (Red)
