SINTANG, SOKSIMEDIA.COM – Ratusan massa mengawal sidang putusan praperadilan kasus Agustinus cs di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026. Sidang tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh Polda Kalimantan Barat dalam kasus dugaan pencurian.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihak Agustinus cs. Dengan demikian, status tersangka terhadap Agustinus dan pihak terkait dinyatakan tidak sah dan dipulihkan secara hukum.
Kuasa hukum Agustinus cs, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Ia menyebut, seluruh hak hukum kliennya kini telah dikembalikan.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto di hadapan massa usai persidangan.
Sementara itu, Agustinus di hadapan massa pendukungnya menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah menghadirkan keadilan bagi dirinya dan pihak lain yang terlibat.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” kata Agustinus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung jalannya proses hukum, termasuk masyarakat adat yang hadir mengawal persidangan.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” ucapnya.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, terlihat dari banyaknya massa yang hadir untuk mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. (Ln)
