• Kam. Mar 12th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Pengelolaan Sampah di Cileungsi Disorot: Dari Pungutan Sopir hingga Aliran Dana ke Kecamatan

Gambar Ilustrasi: Desakan Publik Terhadap Penegak Perda dan Pemerintah Daerah Segera Turun !

CILEUNGSI, BOGOR – Buserbhayangkaratv – Dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPSA) di kawasan Rawa Jamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kian menguat dan jadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut menggiurkan secara ekonomi ini justru disinyalir berjalan tanpa izin yang sah dan melibatkan pungutan liar dari berbagai pihak.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi pembuangan sampah tersebut diduga tidak hanya melayani wilayah Cileungsi, melainkan juga menerima kiriman dari luar daerah seperti Gunung Putri hingga Depok. Setiap kendaraan pengangkut sampah dilaporkan dikenakan biaya bulanan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

‎Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya aliran dana gelap yang disinyalir diterima oleh oknum aparat setempat.

‎”Yang saya tahu, sampah datang bukan dari Cileungsi saja. Dari Gunung Putri, Klapanunggal bahkan dari Depok juga ada. Para sopir yang buang di Rawa Jamun itu bayar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per bulan. Mereka juga setor ke kecamatan dengan jumlah lumayan besar,” ujarnya kepada Media Buser Bhayangkara Tv. pada Rabu (11/3).

Bahkan Kata sumber menyebut bahwa pembayaran pembuangan untuk wilayah luar daerah lebih Besar Nominalnya”,Ucapnya.

Lanjut kata sumber, “Kendaraan pengangkut sampah yang datang ke TPSA ke rawa jamun jenis L300, Carry, dan Truk Engkel.”Tutupnya Sumber terpercaya.

‎Publik menilai praktik ini sebagai bentuk pungutan liar yang merugikan NEGARA, khususnya dari sektor retribusi daerah yang seharusnya menjadi hak Pemerintah KABUPATEN BOGOR malah di nikmati para oknum mafia.

‎Desakan pun kian menguat, seorang penggiat Aktivis. Mr. Nazwar, sekjen DPP Ibu Prabu meminta secara tegas menyatakan agar pemerintah daerah kabupaten Bogor segera mengambil tindakan (Gercep), mengingat Wakil Menteri Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan dini terkait potensi pelanggaran di sektor ini.

‎”Soal sampah di Cileungsi saya harap pemkab Bogor dan Pemprov Jabar turun langsung ke lokasi, Ini peringatan serius bagi Pemkab Bogor.” Jelasnya.

“Jika tidak turun langsung, Mentri LH yang menjadi garda terdepan apabila pemkab dan Pemprov lamban”Tegas Marjudin Nazwar sapaan akrabnya.

‎ALARM Bagi pemerintah daerah apabila mengabaikan terkait TPSA Diduga Ilegal terus beroperasi dan jika adanya pembiaran. Wakil Menteri LH mengingatkan bahwa pihaknya akan mengambil alih kewenangan sebagai second line of enforcement apabila pemerintah daerah dianggap lalai dalam menegakkan aturan. Kewenangan ini mencakup penindakan terhadap pelanggaran lingkungan yang tidak ditangani secara serius oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jawa Barat.

‎Di sisi lain, dugaan praktik KKN berjamaah di tingkat desa dan kecamatan turut mencuat. Publik mendesak aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera menyegel lokasi TPSA yang diduga kuat tidak mengantongi izin. Langkah ini dinilai mendesak agar perputaran ekonomi dari sektor pengelolaan sampah dapat kembali dikontrol negara dan dinikmati masyarakat secara sah.

‎Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah setempat belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media sepekan lalu. Sementara itu, PPNS Pol PP Kabupaten Bogor, Sarwani, saat dihubungi Kamis (12/3/2026), mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan.

‎”Saya infokan dulu ke pimpinan, saya juga berdasarkan perintah,” ucap Sarwani singkat.

‎Publik berharap Presiden RI Prabowo Subianto yang tengah gencar memberantas praktik mafia dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dapat menaruh perhatian khusus pada persoalan ini. Penindakan tegas di Kabupaten Bogor dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang dilindungi oleh oknum penguasa setempat.

‎(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *