Oleh: Ir. Ali Wongso Sinaga | Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
JAKARTA | SOKSIMEDIA.COM – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan membuka jalur baru dan menjadi momentum historis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk pertama kalinya, KPK menjerat korupsi konflik kepentingan tanpa harus melalui pasal suap atau gratifikasi tradisional.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada 4 Maret 2026, menegaskan bahwa perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf i Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menegaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja terlibat dalam proyek atau kegiatan usaha yang berada dalam pengawasannya dapat dipidana, karena tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan negara.
Strategi Sistemik Melalui Audit dan Pencegahan
Langkah KPK ini sangat strategis. Konflik kepentingan sering tersembunyi dalam proses perizinan, proyek publik, atau penyusunan kebijakan, dan selama ini sulit dideteksi karena bukti suap tidak selalu ada. Penegakan pasal ini membuka jalan bagi audit sistemik terhadap kebijakan publik dan perizinan, terutama di sektor strategis : pertambangan minerba, migas, kehutanan, pangan, pertanian, industri, perdagangan, pertanahan, infrastruktur, hingga keuangan negara. Sektor-sektor tersebut berkaitan langsung dengan agenda prioritas nasional: ketahanan energi, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Korupsi di Indonesia tidak selalu dimulai dari suap, tetapi kerap muncul dari konflik kepentingan ketika pejabat menggunakan kewenangan negara untuk kepentingan bisnis pribadi. Saat praktik ini dibiarkan, jabatan publik berubah dari amanah menjadi alat memperkaya diri—lahirlah para kleptokrat atau “pencuri,” seperti yang dikritik Mahfud MD dalam fenomena “pemerintahan maling.”
Prinsip Equality Before the Law
Penegakan pasal konflik kepentingan berlandaskan asas konstitusional persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Pasal ini berlaku untuk semua pejabat: eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya sejak diberlakukannya UU Tipikor tahun 2001.
Potensi konflik kepentingan ada di tiga cabang kekuasaan. Dalam eksekutif, muncul melalui pemenangan tender, perizinan, atau proyek strategis yang tidak melalui prosedur formal. Di legislatif, potensi korupsi konflik kepentingan muncul dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di yudikatif, praktik ini biasanya terlihat dari putusan yang anomali akibat pengaruh kepentingan pribadi yang dibungkus independensi hakim—seperti beberapa kasus OTT di pengadilan.
Early Warning System dan Partisipasi Publik
Implementasi Pasal 12 huruf i UU Tipikor di semua cabang kekuasaan menuntut pembangunan sistem, karena OTT insidental saja tidak cukup. Sistem demokrasi harus mendorong transparansi publik dan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat sebagai social control.
Masyarakat, media, dan akademisi bisa melaporkan indikasi konflik kepentingan di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif kepada KPK atau Kejaksaan. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan awal, sekaligus menciptakan early warning system bagi pejabat publik. Dengan begitu, setiap pejabat sadar bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.
Audit dan pengawasan sistemik dapat diarahkan ke sektor strategis di ketiga cabang kekuasaan agar keputusan publik dapat dipantau sejak awal. Pendekatan ini menjadikan pemberantasan korupsi konflik kepentingan represif sekaligus preventif, menutup celah lahirnya kleptokrat dan membangun budaya integritas.
Momentum Strategis untuk Indonesia Bersih
OTT Pekalongan menjadi momentum strategis yang sejalan dengan tekad Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan bersih. Presiden menekankan bahwa korupsi adalah penghambat kemajuan bangsa, dan penguatan integritas lembaga negara harus menjadi prioritas.
Pengalaman internasional mendukung pendekatan ini. Di Hong Kong, reformasi melalui lembaga antikorupsi independen tidak hanya menindak suap tetapi juga mengawasi konflik kepentingan pejabat publik. Di Singapore, aturan tegas melarang pejabat memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis terafiliasi. Reformasi radikal di Georgia menunjukkan bahwa pembersihan pejabat korup dan penguatan aturan konflik kepentingan meningkatkan kepercayaan publik dengan cepat.
Pelajaran dari pengalaman ini jelas: penegakan hukum konflik kepentingan bersifat preventif dan represif, menutup celah lahirnya kleptokrat dan memperkuat budaya integritas.
Kesimpulan
Dengan integrasi sistemik ketiga cabang kekuasaan, audit proyek strategis, dan partisipasi publik, OTT Pekalongan menjadi momentum untuk membangun pemerintahan akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi. Prinsip equality before the law ditegakkan, kleptokrat dicegah lahirnya, dan pejabat publik menyadari jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.
OTT Pekalongan tidak sekadar penindakan satu kasus, tetapi menjadi pintu menutup korupsi konflik kepentingan dalam kekuasaan. Dengan langkah ini, Indonesia bergerak lebih dekat menuju pemerintahan bersih yang mampu menuntaskan paradoks Indonesia, di mana kekayaan dan potensi besar negara tidak lagi tersandera oleh korupsi struktural. (RED)
Penulis:
Ir. Ali Wongso Sinaga – Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 & 2022–2027; Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2017; Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Periode 2019–2024; Anggota DPR RI Periode 2009–2014
