• Sab. Mar 7th, 2026

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Diduga PLN ULP Sintang Langgar Secara Masif Undang-undang Ketenagalistrikan dan UU Tipikor, Hasil Investigasi Berujung Laporan Pengaduan Temuan Kerugian Negara dan Perbuatan Tercela..!!

SINTANG | SOKSIMEDIA.COM – Dugaan praktik “mafia listrik” di tubuh Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sintang semakin mencuat. Bukan hanya persoalan teknis, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran telak terhadap konstitusi dan aturan kementerian yang dilakukan secara terstruktur.

Hal itu bermula dari stadmen sumber salah seorang tim investigasi dilapangan ber inisial (S) yang menemukan adanya pencopotan KWH Di Rumah Warga dan Ada juga yang hanya dicabut kabelnya, di paparkan (S) Pencabutan tali “Untuk Infonya 3 KWH yang bodong itu sudah di copot hari ini, jadi semua kabelnya sudah digulung dari mereka yang buka itu cuma yang satu atas nama (Kasiman-Red) itu sudah di ambil dari tr nya tu dari talinya, 2 KWH Orang itu gulung talinya dan untuk yang 1 orang dicopot KWH nya itu” Ujar (S) Tim Investigasi Di Lapangan.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara Petunjuk dan Otentik terrinci dengan hasil telaah tim bersama sama yakni, adanya pelanggaran hukum berdasarkan fakta lapangan :

1. Pencurian Arus dan Penyelundupan Aset Negara (kWh Meter)

Temuan di Kecamatan, Ketunggau mengenai pemasangan kWh meter “bodong” (tanpa arus/los) dengan biaya Rp 2,8 juta per warga merupakan tindak pidana berlapis.

Pelanggaran UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 :

Pasal 51 ayat (3) : Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

(Oknum PLN memfasilitasi pencurian arus).
Pelanggaran KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) :

Pasal 362 (Pencurian) : Penggelapan kWh meter milik negara untuk kepentingan pribadi.

Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan) : Karena pelakunya adalah oknum yang memiliki akses terhadap aset negara tersebut, ancaman pidananya lebih berat.

2. Monopoli Vendor PKSR : Pelanggaran SOP dan Persaingan Usaha
Vendor PKSR (Pemenang Tender Pemasangan) yang ikut campur dalam urusan administrasi Pasang Baru (PB) telah menabrak aturan pembagian wilayah kerja yang diatur pemerintah.

Pelanggaran Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 :
Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Vendor PKSR seharusnya hanya bertugas pada sisi konstruksi/pemasangan, bukan bertindak sebagai Instalatir yang mengurus NIDI (Nomor Identitas Instalasi) atau SLO (Sertifikat Laik Operasi).

Indikasi Gratifikasi (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor) :
Pasal 12 huruf e : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. (Memaksa pelanggan lewat jalur PKSR)

3. Kelalaian Struktural dan Pembiaran Korupsi
Manajemen PLN ULP Sintang tidak bisa lepas tangan terhadap keluarnya barang negara (kWh meter) secara ilegal dari gudang.

Pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) :
Pasal 2 & 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Kelalaian manajemen yang menyebabkan aset negara hilang/disalahgunakan masuk dalam kategori kerugian negara.

Pelanggaran UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
Setiap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian negara wajib mengganti kerugian tersebut dan dapat diproses secara pidana.

Mengapa Ini “Telak”?
Secara aturan, PLN adalah operator, sementara Instalatir (pihak ketiga) adalah mitra. Jika PKSR (yang merupakan bagian dari kontrak internal PLN) mengambil alih tugas Instalatir, maka terjadi Monopoli dan Penyalahgunaan Wewenang. Ini mematikan mata pencaharian vendor instalatir resmi dan menciptakan ekosistem korupsi terselubung.

“Aturan dibuat bukan untuk dilanggar oleh pembuatnya sendiri. Jika kWh meter resmi bisa keluar tanpa prosedur PB yang sah, berarti ada sistem pengamanan aset yang sengaja dibocorkan dari dalam,” tegas laporan investigasi ini. (RED)

Penulis : Tim Advokasi & Investigasi Publik
Wilayah : Kabupaten Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *