Jaksa menuding adanya nota analisa tanpa verifikasi lapangan, margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan penilai non-segmen utama meski rekomendasi tetap disetujui oleh manajemen bank.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Marwan yakni Agustinus Marpaung, SH.,MH serta Achmad Yani SH.,MH dan Partner mengajukan eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil serta keliru mengkriminalisasi sengketa perdata.
Hubungan hukum antara nasabah dan bank, menurut pembelaan tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian serta pembaruan utang.
Kuasa Hukum Marwan Kustino, Agustinus Marpaung, SH., MH menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini telah selesai secara hukum.
“Sudah ada perdamaian. Klien kami juga pak Marwan sudah 3 kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tetapi ditolak terus oleh kejaksaan, ini tentunya yang kami rasa tidak adil, “pungkasnya
Dengan kondisi itu, perkara ini bukan hanya menguji nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru berjalan pincang di ruang sidang.
Penulis : Redaksi
Marwan Ditahan, Analis Bank Bebas Berkeliaran: Ada apa Dengan Jaksa??
Jaksa menuding adanya nota analisa tanpa verifikasi lapangan, margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan penilai non-segmen utama meski rekomendasi tetap disetujui oleh manajemen bank.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Marwan yakni Agustinus Marpaung, SH.,MH serta Achmad Yani SH.,MH dan Partner mengajukan eksepsi. Mereka menilai dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil serta keliru mengkriminalisasi sengketa perdata.
Hubungan hukum antara nasabah dan bank, menurut pembelaan tersebut, lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian serta pembaruan utang.
Kuasa Hukum Marwan Kustino, Agustinus Marpaung, SH., MH menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini telah selesai secara hukum.
“Sudah ada perdamaian. Klien kami juga pak Marwan sudah 3 kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tetapi ditolak terus oleh kejaksaan, ini tentunya yang kami rasa tidak adil, “pungkasnya
Dengan kondisi itu, perkara ini bukan hanya menguji nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru berjalan pincang di ruang sidang.
Penulis : Redaksi
