Polemik Penetapan Tersangka 8 Buruh Gunakan Psl.488 &, 486 UU No.1/2023 Tanpa Penyertaan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Akhirnya Menjadi Dilema Antara Dugaan Tindakan Pidana Penggelapan Atau Terbongkarnya Tabir Gelap Bernama Pembangkangan Ketentuan,, Peraturan Juga Undang Undang Ketenagakerjaan.
BEKASI SELATAN, SOKSIMEDIA.COM – Kasus penetapan delapan pekerja harian sebagai tersangka dugaan penggelapan di PT Vins Teknik Internusa (VTI), Bekasi Selatan, memicu sorotan tajam publik. Proses hukum yang berjalan dinilai mengabaikan mekanisme ketenagakerjaan yang semestinya, memunculkan dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi terhadap buruh. Kamis (19/2/2026), publik masih menanti kejelasan nasib kedelapan pekerja yang kini berstatus tersangka.
Satuan Reskrim Polsek Bekasi Selatan resmi meningkatkan status delapan pekerja harian lepas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/33/II/2026/SPKT/POLSEK BEKASI SELATAN pada 7 Februari 2026. Salah satu tersangka, Fredixx Ajx Aprixx (FAP), bahkan telah ditahan di Rutan Polsek Bekasi Selatan sejak 8 Februari 2026.
Ketua DPC SBSI 1992, Marjuddin Nazwar, melontarkan kritik tajam. Ia menilai kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan justru merugikan para pekerja.

”Pastinya mereka para pekerja PT Vins itu hanyalah melaksanakan apa yang diperintahkan atasan, atau jelasnya bukan melakukan penggelapan dana keuangan perusahaan. Posisi para pekerja itu jauh berada di bawah, rentan terhadap tekanan dan ancaman dari atasan,” ujar Nazwar saat ditemui awak media, Rabu malam (18/2/2026) kepada media.
Ia menduga kuat pihak PT VTI tidak mendaftarkan para pekerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Akibatnya, tidak ada kejelasan status hubungan kerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), serta tidak ada mekanisme kepastian hukum yang jelas seperti Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah proses hukum yang berjalan tanpa melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Padahal, dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, perselisihan yang timbul dari hubungan kerja memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja .
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, berikut adalah peran dan proses yang semestinya melibatkan Disnaker dalam situasi seperti ini:
1. Peran Disnaker sebagai Mediator Hubungan Industrial.
Disnaker bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan hubungan industrial akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) . Dalam kasus dugaan penggelapan oleh pekerja, perusahaan biasanya juga akan melakukan PHK. Di sinilah peran Disnaker menjadi krusial, antara lain.
- Jika Karyawan Tidak Mengakui, Disnaker akan memediasi jika pekerja menolak PHK dan menganggap tuduhan penggelapan tidak terbukti.
- Jika Karyawan Mengakui, Disnaker akan membantu mencatatkan PHK sesuai dengan alasan “penggelapan/pencurian” yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat .
2. Proses di Disnaker.
Saat perusahaan melaporkan penggelapan, prosedur yang benar adalah, Pencatatan Perselisihan. Jika terjadi perselisihan mengenai prosedur PHK atau hak-hak yang tidak dibayarkan, salah satu pihak dapat mendaftarkan kasus ke Disnaker setempat .
Kemudian Mediasi, Mediator dari Disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian, biasanya menghasilkan Risalah Mediasi. Dan Restoratif Justice. Dalam beberapa kasus, mediasi di Disnaker bisa mengarah pada kesepakatan damai di mana pekerja mengembalikan barang/uang, dan perusahaan mencabut laporan pidana.
Disnaker memiliki Batasan Kewenangan. Kendati, perlu dipahami bahwa Disnaker memiliki batasan kewenangan, Disnaker Tidak Menyidik, Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) adalah delik biasa, bukan delik aduan. Disnaker tidak berwenang menahan pekerja atau menyita barang bukti. Proses pidana tetap dilakukan oleh kepolisian .
Selanjutnya, Adapun terkait Sanksi Administratif. Disnaker hanya memastikan perusahaan melakukan PHK sesuai prosedur UU Cipta Kerja, bukan memberikan sanksi penjara.
Namun, Berdasarkan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK karena melakukan penggelapan barang perusahaan termasuk dalam kategori “pelanggaran berat”. Konsekuensinya, Tidak berhak atas uang pesangon (UP), Tetap berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) seperti cuti tahunan yang belum diambil Dan Berhak atas uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
”Ringkasnya atau Kesimpulannya adalah, Disnaker mengurus aspek PHK-nya (administratif dan hak-hak pekerja), sementara pihak Kepolisian sektor Bekasi Selatan (mengurus penggelapan barangnya (pidana). Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.”Geramnya.
Nazwar menyoroti bahwa pelaporan langsung ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme ketenagakerjaan adalah tindakan PREMATUR dan mengabaikan asas “ultimum remedium” (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
”Hemat kami, dilema ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pekerja bukanlah tanpa sebab dan tentu sangat berpotensi tidak adanya mekanisme kepastian hukum yang jelas dan legal,” tegas Nazwar.
Dalam praktiknya, berdasarkan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Prosedur PHK yang sah harus diawali dengan pemberitahuan maksud dan alasan PHK kepada pekerja, dilanjutkan dengan perundingan bipartit, dan jika gagal, baru dilanjutkan ke mediasi di Disnaker.
Kasus ini juga menyorot tajam penerapan Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 486 mengatur tentang penggelapan biasa, sementara Pasal 488 merupakan penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja.
Kedua pasal ini, perlu diketahui saat ini sedang menghadapi uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIII/2025. Melalui Press Release resmi Mahkamah Konstitusi pada 13 Januari 2026 di Jakarta Gugatan diajukan oleh dua orang pekerja yang merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut rentan dikriminalisasi oleh atasan.
Dalam sidang pendahuluan di MK pada 9 Januari 2026 lalu, kuasa hukum pemohon, Leon MMP, menegaskan bahwa penerapan Pasal 488 KUHP membuka ruang penyalahgunaan relasi kuasa.
”Pihak bawahan yang menjalankan perintah atasan dengan itikad baik harus berjuang membuktikan diri di proses penyelidikan dan persidangan, sementara atasan sebagai pelapor memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Ini menciptakan ketidakseimbangan dan bertentangan dengan asas equality before the law,” tegas Leon di ruang sidang MK.
Dari sudut pandang hukum pidana, tindak pidana penggelapan dalam jabatan mensyaratkan adanya unsur “melawan hukum” dan “memiliki” barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja.
Namun, yang menjadi pembeda dalam kasus ini adalah narasi bahwa para pekerja diduga kuat hanya menjalankan perintah atasan. Jika benar demikian, maka pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak serta-merta dibebankan kepada bawahan, terlebih jika mereka tidak memiliki otoritas pengambilan keputusan atas penggunaan dana tersebut.
Kasus penggelapan sendiri merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, walaupun barang yang digelapkan telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus hak penuntutan pidana. Namun, itikad baik pelaku dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengawal proses hukum yang adil dan BERPERSPEKTIF BURUH. Publik, khususnya kalangan pekerja, kini desakan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan.semalin mencuat. Pasalnya, Nazwar Mendesak Kasus ini harus melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk mengaudit status hubungan kerja para tersangka dan memediasi akar perselisihan, termasuk pemenuhan hak-hak pekerja yang di-PHK.”Ujarnya.
Ia juga meminta Pengawasan Proses Hukum secara ketat dan transparan, ” Proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan harus transparan, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.”Jelasnya Marzuddin
Tambah Marjudin juga meminta Kepastian Hukum Uji Materi oleh MK pada Januari lalu, “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 488 KUHP ditunggu, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja dari jerat kriminalisasi.”Tutup Marjudin Nazwar penggiat Aktivis aktif Buruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Vins Teknik Internusa maupun Polsek Bekasi Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan desakan dari pegiat buruh tersebut. Keluarga kedelapan tersangka masih menanti kejelasan nasib para pencari nafkah utama keluarga yang kini berstatus tersangka.
*Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini……
