BOGOR, – Para ahli waris almarhum Djauhari Koen Setianto alias Djauhari Kun Setyanto resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait dugaan peralihan hak atas sebidang tanah dan bangunan di kawasan Kota Wisata Cibubur, Cluster Pesona Florence, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui Kantor Hukum Taufik Nasution & Partners yang mewakili lima orang ahli waris. Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1832/Desa Ciangsana seluas 450 meter persegi atas nama almarhum, yang menurut para penggugat diperoleh secara sah pada tahun 2006 dan merupakan bagian dari harta bersama dalam perkawinan. 
Kuasa hukum penggugat, Taufik Nasution, menyampaikan bahwa kliennya baru mengetahui adanya peralihan nama pada sertifikat tersebut pada tahun 2021, ketika pihak yang mengaku sebagai pemilik baru mendatangi objek sengketa dan menunjukkan salinan SHM yang telah beralih nama. Peralihan tersebut disebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 43 Tahun 2020.
“Para ahli waris menyatakan tidak pernah menandatangani maupun memberikan persetujuan atas transaksi jual beli tersebut,” ujar Taufik dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Menurut penggugat, AJB tersebut diterbitkan setelah almarhum Djauhari Koen Setianto meninggal dunia pada 2 Juni 2016. Selain itu, dasar peralihan disebut merujuk pada Akta Kuasa Menjual yang dibuat pada tahun 2010 di hadapan notaris. Namun, para penggugat mempersoalkan keabsahan akta tersebut dengan alasan tidak adanya persetujuan pasangan sah serta berakhirnya kuasa secara hukum setelah pemberi kuasa meninggal dunia.
Selain menempuh jalur perdata, kuasa hukum menyatakan pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait dokumen tersebut kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia. Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dan saat ini sedang dalam proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam gugatan perdata tersebut, para penggugat memohon kepada majelis hakim untuk: Menyatakan batal dan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 43 Tahun 2020; Menyatakan tidak sah Akta Kuasa Menjual tahun 2010; – Menetapkan para penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa; – Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp6 miliar dan immateriel sebesar Rp100 miliar; – Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa; – Menetapkan status quo atas sertifikat hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Para penggugat juga mengklaim adanya tindakan intimidasi serta permintaan pengosongan rumah tanpa adanya putusan pengadilan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Hingga press release ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan. Sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses persidangan. 
Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Putusan akhir akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Para pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menempuh penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. (RED)
