• Kam. Des 4th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

PT Adhi Karya Diduga Selewengkan Solar Subsidi di Proyek Bendungan Bangli, Terancam Sanksi Berat!

ByAdmin

Des 4, 2025

BANGLI – Soksimedia.com

Proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Bangli yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya menjadi sorotan tajam. Selain karena keterlambatan penyelesaian proyek yang sudah berjalan 120 hari kalender sejak 2 September, proyek dengan anggaran besar ini juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan besi bekas.

Penggunaan solar subsidi pada proyek senilai Rp 33.112.187.000, yang seharusnya menggunakan solar industri, diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang dihimpun, sejumlah kendaraan berat dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek bendungan tersebut diduga kuat menggunakan solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu yang berhak.

Penggunaan solar subsidi untuk kegiatan industri atau komersial dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelewengan dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Ironisnya, ketika awak media hendak mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pelaksana lapangan PT Adhi Karya, yang bersangkutan justru menghindar dan tidak memberikan keterangan. Awak media bahkan menunggu selama 45 menit, namun pelaksana lapangan tersebut tidak kunjung datang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Adhi Karya terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, sejumlah pihak mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak PT Adhi Karya tidak hanya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat dicoret dari daftar kontraktor pemerintah. Selain itu, tindakan ini juga dapat merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

Kasus dugaan penggunaan solar subsidi ini menjadi tamparan keras bagi PT Adhi Karya dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sumber daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *