*KOTA BEKASI* – Soksimedia.com
Penanganan perkara yang dilaporkan oleh Andreas Beda Kredok, kuasa hukum Suryono, terkait dugaan pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Kamal Alatas – seorang pejabat camat di wilayah Jakarta Timur – kini memunculkan babak baru. Kali ini, giliran Unit Harda Polres Kota Bekasi disorot karena diduga menyuruh saksi untuk mengundurkan diri dari proses penyidikan.
*Saksi Diminta Buat Surat Pengunduran Diri*
Dalam pemanggilan saksi di Polres Kota Bekasi, salah satu saksi bernama Iwan menyampaikan keluhan kepada penyidik terkait ketidakseimbangan proses hukum.
“Kenapa saya dipanggil lagi? Capek saya bolak-balik, sedangkan terlapor sampai sekarang belum dipanggil juga,” ujar Iwan kepada penyidik.
Namun jawaban penyidik membuatnya terkejut. Saksi menirukan ucapan salah satu oknum:
“Kalau capek, mundur aja jadi saksi. Buat aja surat pengunduran diri jadi saksi. Lagi pula media online mereka itu ecek-ecek, abal-abal, media kecil.”
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum pelapor.
*Analisis Hukum: Penyidik Tidak Berwenang Menyuruh Saksi Mundur*

Secara hukum, tindakan penyidik menyuruh saksi untuk “mundur” merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Dalam hukum acara pidana:
1. Saksi wajib hadir dan memberikan keterangan (KUHAP, Pasal 159).
2. Tidak ada istilah “pengunduran diri sebagai saksi”.
3. Justru penyidik wajib melindungi saksi dari tekanan dan intimidasi (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
4. Menghalangi saksi memberikan keterangan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi proses peradilan.
Karena itu, dugaan tindakan oknum penyidik Harda ini patut didalami secara etik maupun hukum.
*Perkara Hampir Satu Tahun Tak Kunjung Jalan*
Andreas menyoroti lambannya penanganan laporan terhadap Kamal Alatas yang sudah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan berarti. Ia mempertanyakan ada apa di balik mandeknya proses.
Di sisi lain, ia membandingkan dengan kasus tanah milik Irod Ismed yang sempat ramai diberitakan karena Polres Kota Bekasi diduga menerima laporan dengan data tidak valid. Anehnya, dalam waktu kurang dari dua bulan, hampir seluruh anggota Harda bersama Polsek dan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi turun langsung ke lapangan.
*Dugaan Ketidakadilan Proses Hukum*
Perbedaan penanganan dua kasus itu membuat publik bertanya-tanya. Andreas menduga ada faktor tertentu yang mempengaruhi cepat atau lambatnya penindakan.
“Apakah dilihat dari faktor ekonomi baru bisa ditindak? Entahlah, masyarakat lebih pintar menilai,” tegas Andreas.
Ia juga mengancam akan mengerahkan massa jika penegakan hukum di Kota Bekasi terus dinilai berat sebelah.
“Jika memang harus orasi, saya siap kerahkan massa. Kinerja Polres Kota Bekasi tidak boleh dibiarkan seperti ini,” ujarnya di depan Kantor Kejaksaan Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).
*Andreas Desak Kapolres Reshuffle Unit Harda*
Menutup keterangannya, Andreas meminta Kapolres Kota Bekasi untuk segera: Mereshuffle jajaran Unit Harda, Merombak sistem penanganan perkara pertanahan, dan Menindak tegas oknum penyidik yang dinilai tidak profesional.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar nama baik institusi Polri tidak tercoreng oleh ulah oknum. (RED)
