Tapanuli Tengah – Sumut | Kawasan hutan mangrove yang terletak di kelurahan Kalangan dan desa Aek Garot kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara telah dirusak oleh pengusaha nakal demi membangun usaha untuk kepentingan pribadinya.
Tim media bersama dengan LSM LP3S-SU melakukan Investigasi di kawasan pesisir di Kelurahan Kalangan dan Desa Aek Garut Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah, Selasa (4/10).
Sebagian hutan mangrove dibabat oleh pengusaha perumahan Taman Griya Kalangan dan sebagian lagi di babat untuk membuat tambak.
Ketua Tim Investigasi Pantai Barat Sumatera Utara LSM LP3S-SU Henry Rudolf Lumbantobing kepada awak media mengatakan jika para pengusaha tersebut telah melakukan pengrusakan terhadap hutan mangrove tersebut.
“Pemerintah telah mengeluarkan ratusan juta untuk membudidaya hutan mangrove, tapi pengusaha nakal ini malah membabat nya untuk keuntungan pribadi” ujar Henry Tobing.
Lebih lanjut dikatakannya Merusak hutan mangrove dilarang keras dan diancam dengan sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Larangan ini diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove, jelasnya
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014: Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja melakukan konversi ekosistem mangrove, menebangnya, atau menggunakan metode yang merusak ekosistemnya, selain itu dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menerangkan Pelaku perusakan mangrove dapat dijerat dengan sanksi pidana lingkungan hidup, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, serta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove: Melarang alih fungsi lahan ekosistem mangrove, baik di kawasan lindung maupun budidaya, kecuali untuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan.
Ditambahkannya, dampak perusakan hutan mangrove diantaranya :
– Dampak lingkungan:
Erosi pantai menjadi tidak terkendali, Kerusakan ekosistem laut, termasuk padang lamun dan terumbu karang, Kualitas air menurun karena polutan dan nutrisi yang masuk ke laut secara bebas.
– Dampak sosial dan ekonomi:
Mengancam mata pencaharian nelayan, Mengganggu keseimbangan alam dan keanekaragaman hayati.
Untuk itu Henry Tobing meminta kepada pejabat yang berwenang agar menghentikan semua usaha yang merusak kawasan hutan mangrove. Bila sudah diterbitkan izin supaya izin nya di cabut, dan bila belum ada izin agar pengusahanya ditindak dan diminta menghentikan usahanya, pungkas Henry Rudolf Lumbantobing.(RED)
