Tapanuli Tengah – Soksimedia.com
Lurah Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Fachrudin Hasibuan dapat dipidanakan dengan tuduhan pelecehan lambang negara.
Demikian dikatakan Koordinator wilayah Lembaga Berkoordinasi Sumatera Utara Fernando kepada awak media saat ditemui di seputaran kantor Bupati Tapanuli Tengah, Selasa (28/10).
Menurut Fernando Lurah Lopian tersebut sudah melanggar Undang undang nomor 24 tahun 2009 karena kelalaian bendera berkibar tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bisa diadukan dengan pidana pasal 66 dan 68 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 jo pasal 154a KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 500 juta rupiah”, ujar Fernando.
Pantau media di halaman kantor Lurah Lopian pada hari Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 15.37 berkibar bendera merah putih yang berwarna kusam dengan tali terlepas dan hampir setengah tiang.
Sementara didalam kantor ditemui 3 orang pegawai wanita yang asyik ber cengkrama, saat ditanya mengenai bendera tersebut mereka mengatakan “Tidak memperhatikan dari tadi pak” ujar salah satu staf tersebut.
Saat ditanya mengenai warna bendera yang kusam dan sudah mulai robek pinggir nya mereka mengaku sudah melaporkan sama Lurah, namun hingga kini belum ada tanggapan dari Lurah, ucap mereka.
Sementara Lurah Lopian Fachrudin Hasibuan yang dikonfirmasi melalui whasapppnya mengaku kalau hal itu adalah sebuah kelalaian, “karena tertiup angin tadi maka nya tali nya putus pak”, ujar Lurah dari balik telpon.
Untuk itu Lembaga Berkoordinasi meminta Bupati Tapanuli Tengah agar memberikan teguran keras pada pejabat yang dinilai semberono dalam menjalan tugasnya tersebut.
Sementara itu Lembaga Berkoordinasi tetap akan menempuh jalur hukum dengan segera membuat aduan ke Polres Tapteng, pungkas Fernando. (RED)
