Jakarta Timur – Soksimedia.com
Ketegangan kembali mencuat di lingkungan Apartemen Casablanca East Residence (CER), Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga secara tegas menolak pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) yang diinisiasi oleh mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) CER, Khairul Iman.
Ketua Pengurus Sementara CER, Imam Hamzah, menegaskan bahwa Khairul Iman tidak memiliki kewenangan hukum untuk membentuk Panmus. Hal ini lantaran yang bersangkutan telah diberhentikan melalui Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 3 Mei 2025.
“RUTA merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Dengan diberhentikannya Khairul Iman, maka ia tidak lagi memiliki legal standing untuk memilih Panmus yang bertugas menyeleksi calon pengurus dan pengawas P3SRS periode 2022–2025. Atas nama warga, kami menolak nama-nama Panmus yang diajukan dan meminta agar pemilihan dilakukan ulang,” ujar Imam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Imam juga menambahkan bahwa masa jabatan kepengurusan Khairul Iman telah kedaluwarsa. Berdasarkan Akta Kepengurusan Nomor 02 tertanggal 13 Februari 2024 yang tercatat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperum) DKI Jakarta, masa jabatan pengurus hanya berlaku hingga tahun 2023.
“Karena tidak ada akta baru, maka secara hukum Khairul Iman tidak lagi sah mengambil keputusan, termasuk membentuk Panmus,” tegas Imam.
Sementara itu, mantan Ketua P3SRS periode 2016–2019, Indra Barley, mempertanyakan langkah Disperum DKI yang tetap mengizinkan pelaksanaan pemilihan Panmus pada hari yang sama, meski sebelumnya telah ada kesepakatan penundaan.
“Dalam rapat daring lintas instansi Jumat sore, yang diikuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Disperum DKI, serta pihak kepolisian, telah disepakati bahwa pemilihan Panmus ditunda dua minggu. Namun, Disperum tetap melanjutkan agenda hari ini dengan alasan menghindari kekosongan kepengurusan,” ungkap Barley.
Menurut Barley, alasan tersebut tidak berdasar. Ia mencontohkan bahwa pada periode 2019–2022, Panmus baru dibentuk setelah masa jabatan pengurus sebelumnya berakhir.
“Kekosongan kepengurusan bisa diisi oleh Badan Pengelola. Masalahnya, sejak Khairul Iman menjabat, pengelolaan apartemen dilakukan tanpa melibatkan badan hukum pengelola. Padahal, sesuai AD/ART dan Pergub, pengelolaan harus dilakukan oleh badan hukum yang sah. Jika dikelola langsung oleh pengurus tanpa badan hukum, termasuk soal keuangan, jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, warga CER 1 telah melayangkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas proses pembentukan Panmus tersebut. Surat tersebut telah diterima secara resmi, dan DPRD DKI melalui Fraksi PDI Perjuangan kemudian merekomendasikan agar proses pemilihan Panmus diambil alih oleh pengurus RW dan RT setempat.
Langkah ini dinilai sebagai solusi paling netral guna menghindari gesekan antarwarga dan pihak P3SRS.
Dengan demikian, warga berharap Disperum DKI Jakarta dapat mematuhi rekomendasi DPRD dan mengedepankan proses demokratis yang sesuai peraturan, demi menciptakan ketertiban dan keharmonisan di lingkungan Apartemen Casablanca East Residence.
(Red)