Kota Bekasi – Soksimedia.com
Proyek Saluran Air Bersih Pam Jaya yang berlokasi di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi yang sudah berjalan sekitar 7 bulan, ternyata belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Padahal berdasarkan keterangan dari salah satu pekerja proyek “Pekerjaan pemasangan pipa PAM Jaya sudah lewat masa kerja dari yang sudah di tentukan”.
Bila dihitung sisa waktu pengerjaan proyek itu, Tentunya sudah habis masa kerja yang diberikan pemerintah untuk pemasangan pipa PAM Jaya, Namun Pihak kontraktor (KMU) terkesan tidak serius menyelesaikan pembangunan Jaringan Pipa Air. Padahal tentu saja ada jenjang waktu pekerjaan dari pemerintah. Belum lagi dengan seenaknya memasang pipa air bersih PAM jaya oleh pihak ketiga (PT. KMU) di lahan tanah warga Atas Nama Irod Ismed.
Lambannya pekerjaan pipa air bersih ini menimbukan kekesalan di tengah masyarakat Kota Bekasi, Apalagi kabarnya proyek Tersebut memakan dana APBN sangat Besar dan merupakan Mega proyek yang menjadi proyek barometer di PAM Jaya khususnya di wilayah Kota Bekasi. Bila proyek barometernya saja sudah berjalan lamban, lalu bagaimana dengan proyek lainnya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Uang ganti Rugi lahan yang di gali oleh PT KMU untuk pengerjaan proyek itu telah cair dan diterima oleh orang lain yang bukan pemilik sah lahan tersebut yang merasa di rugikan.
“Dengan adanya galian pipa bawah tanah itu. Tentu tidak bisa di gunakan untuk membangun pondasi”, Ujar Andreas Beda Kredok (Kuasa Hukum). “Di karenakan hampir 100% lahan milik Irod Ismed digunakan Pam Jaya. Tentu saja sangat merugikan Irod sebagai pemilik tanah” Tegas Andreas.
“Saya tidak bisa menggunakan lahan saya lagi karena sudah ada galian begitu besar dan saya minta KMU Ganti rugi atas Tanah saya yang sudah dirusak”. Ungkap Irod Ismed (Pemilik Tanah).
Akan tetapi kontraktor (KMU) memang tidak menunjukkan keseriusan dalam mengerjakan proyek tersebut. Pasalnya tidak ada kejelasan dari pihak Pam Jaya maupun Pihak P.T. KMU kepada Irod Ismed sebagai pemilik Sah Lahan Tersebut.
“Saya di bantu tim 11 ABK & Partner’s untuk mengurusi permasalahan tanah tersebut dan sampai saat ini sudah diproses untuk dibuatkan SHM atas Tanah saya”,Ujar Irod Ismed. “Pokoknya setelah SHM itu Jadi Saya minta Pam Jaya/PT KMU memindahkan Pipa atau benda apapun yang mereka pasang di lahan saya dan saya minta di kembalikan seperti semula”, Tegas Irod.
Disisi sudut pandang lain, Suryono atau yang biasa disebut “Ketua Aing menegaskan,“Pada intinya saya membantu orang yang sudah teraniaya oleh perbuatan orang tak bertanggung jawab. Hak kepemilikan lahan harus dikembalikan kepada yang berhak,” ujar Ketua Aing.
“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik dengan Tim 11, kasus lahan milik Irod Ismet dapat terselesaikan. Semoga keberhasilan ini menjadi momentum awal untuk memberantas mafia tanah yang selama ini banyak merugikan masyarakat,” tegas Ketua Aing.
Lahan yang dipersoalkan ini diketahui berada di lokasi strategis dan memiliki nilai jual tinggi. Kondisi ini disebut menjadi salah satu alasan mengapa pihak-pihak tertentu mencoba mengklaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah.
Sampai berita ini di naikan masih belum ada kejelasan dan etika baik dari pihak PAM Jaya atau Kontraktor (KMU) Untuk penyelesaiannya.
(Red)