Bekasi | SoksiMedi.Com
DPP LSM BERKORDINASI, Berkantor di Gajahmada Hayam Wuruk Jakarta Pusat Minta Kapolri Segera “Copot Kapolsek Bantar Gebang dan Kapolres Metro Bekasi Kota” Keras Dugaan Adanya Pungli Hingga Menyebabkan Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Di Kota Bekasi.
Berjamurnya obat ilegal golongan G kian merajalela dimana mana, mereka terkesan kebal akan namanya hukum, meski sudah di tangkap dan ditutup tidak butuh lama bagi mereka untuk kembali buka.
Kali ini toko tersebut berlokasi di Jl. Caringin, RT.010/RW.002, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17116, Sebelah kanan dari Tempat Refleksi
Toko penjual obat ilegal golongan G ini diduga kuat di backup oleh oknum berseragam yang mempunyai kedudukan cukup tinggi, sehingga mereka dengan leluasanya menjual obat golongan tipe G tanpa takut di tangkap
Pemilik toko tersebut berinisial ( TTG ) yang mengaku sebagai oknum wartawan di salah satu media, pemilik toko tersebut sudah 2x di amankan oleh pihak kepolisian, Mirisnya tidak butuh waktu lama baginya keluar dari jeratan hukum
Pada hari Sabtu, 13/09/3025 kami mencoba menanyai warga sekitar seorang yang berinisial K.
” Toko tersebut memang benar adanya menjual obat obatan ilegal, banyak dikalangan anak anak muda yang mampir ada juga wanita yang membeli ke toko itu, di depan toko itu juga saya kerap melihat banyak bungkus obat bertuliskan Tramadol berserakan dimana mana, ada yang 1 biji, ada yang 2 biji bahkan ada yang 5 biji.
” Saya sangat khawatir dengan anak saya, bagai mana jika dia salah pergaulan dan mengonsumsi obat obatan tersebut, sedangkan saya sudah tua dan ibunya sudah lama meninggal” ungkap K saat di tanyain awak media
Penguna obat obatan tipe g kerap disalahgunakan, banyak kasus pencurian dan tauran itu dimana yang disebabkan dari mengkonsumsi obat obatan tipe G tersebut.
Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, yaitu:
Pasal 138 ayat (2) UU No. 17/2023:
“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
Pasal 435 UU No. 17/2023:
“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Sanksi pidana terhadap pelaku penjualan obat ilegal juga tertuang dalam ketentuan lainnya yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (2) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya Polres metro bekasi harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, Brantas mafia obat ilegal yang merusak masa depan anak bangsa. ( Tim/Red )