• Sen. Sep 8th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Diduga Kontaktor Proyek Pembangunan Jalan TOL, Kongkalikong Dengan Mafia BBM bersubsidi, APH Diminta Proaktif 

Setu kab. Bekasi – Soksi_Media.Com

Maraknya pemberitaan di media online, terkait pemberitaan pengerjaan Tol yang diduga menerima barang subsidi BBM Solar dari komplotan Mafia.

Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

Aneh bin ajaib saat berita sudah viral, Oknum AKBP Agta (Nama Inisial) yang mengaku dinas di Polres kabupaten Bekasi menghubungi redaksi Warta Sidik via WhatsApp menanyakan kebenaran dan mengali informasi.

Dalam hal ini patut diduga dan menjadi pertanyaan bagi kami di redaksi, Dimana seorang oknum AKBP terkesan pura pura tidak tau menangani kasus minyak subsidi BBM Solar atau basa basi.

Sebagai penimbang, kami awak media tugasnya memberitakan fakta yang terjadi di lapangan, bukan sebagai penyidik (penegak hukum).

Seharusnya itu tugas para Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun kelapangan langsung mengadakan penyidikan kebenaran terkait pemberitaan di media.

Kronologi awal, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, dimana tempat itu sedang ada (Proyek pembangunan jalan TOL) di Jl. Setu Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima atau menampung kencing BBM bersubsidi berjenis Solar (05/8/2025).

Tindakan yang dikenal dengan istilah “kencing di lokasi proyek” ini merujuk pada proses pengeluaran isi BBM dari truk tanpa mengikuti prosedur resmi.

Tindakan penampungan merupakan praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor dengan komplotan mafia subsidi BBM solar.

Dimana Awak media mendatangi lokasi proyek tersebut dan mencoba konfirmasi, berbicara dengan pengawas proyek, ia enggan menyebutkan namannya.

Saya disini hanya untuk mengawasi barang masuk dan barang keluar, kalo untuk pemesanan BBM ini tanyakan saja langsung ke Atasan saya” Ujar pengawas tersebut pada awak media.

Lantas awak media mencoba menghampiri supir dan kenek mobil tengki putih biru yang bertuliskan PT. Nolland Jaya Abadi dan mereka bungkam tidak ingin di tanyai.

Mirisnya awak media sempat di tanyakan ” Apakah lokasi proyek ini bisa di masukan oleh orang luar dengan leluasa ” ujar supir

Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 53: Sanksi pidana bagi pelanggaran izin usaha.

Penyimpanan BBM tanpa izin usaha: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar.

Pengangkutan BBM tanpa izin usaha: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi:
Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Sekjen DPP pusat pemenangan Prabowo Gibran Marjudin Nazwar angkat bicara dengan tegas mengatakan. ” Minta Kapolri dan Kapolda Jabar serta Kabareskrim untuk ambil sikap khususnya Reskrim SUS bersama Polres kabupaten menyikapi permintaan penegakan hukum dan aspirasi masyarakat yang sangat berkeinginan membantu negara khususnya pada pengemplang BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara / Kebocoran kas negara”.

Marjudin Nazwar mengatakan ” ini jelas keprihatinan bersama dimana dapat terlihat jelas tidak adanya keraguan para mafia migas tersebut dalam menjalankan aksinya.

Sebagai sekjen pemenangan presiden Prabowo yang program penguatannya adalah pemberantasan korupsi dan mafia BBM melalui astacita, dapat di tegakan setegak tegaknya oleh APH (Aparat penegak Hukum) segera atensikan Kapolres kabupaten Bekasi untuk menindak dengan tegas oknum yang mengaku AKBP Agta dinas di Polres kabupaten Bekasi sebagai pemangkuh kebijkan / Kewenangan. ujarnya sebari menutup percakapan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *