Jika Besi Rel Dicuri Pencurian Besi Rel Kereta Api Dengan Motif Tertentu, Pelaku Dapat Dikenai Pasal 363 KUHP Pencurian Dengan Pemberatan, Diancam Pidana Kurungan 7 Tahun Penjara
Bekasi – SOKSI MEDIA.Com
Berawal dari kecurigaan para awak media melihat pos keamanan pintu masuk dikawasan pemerintahan kota Bekasi jl. Pangeran Jayakarta No. 1 Kel. Harapan Mulya, Kec Medan Satria Dinas kesehatan, Satpol-PP, dan Dishub (Dinas Perhubungan).
Pos keamanan yang dimana dinaungi tiga Dinas ternyata isinya bukan dari Satpol-PP dan Dishub tapi digunakan basecamp para pelaku spesialis pencuri besi baja.
Besi baja rel kereta api seberat -+ 3.000 ton akan dicuri oleh kompolotan spesialis pencuri Besi Friport Sitaan Bareskrim Di Samping Apartemen Mutiara beberapa waktu lalu Ber Inisial “AG, TG dan Ax” yang kini akan menjalankan aksinya di bekas lahan PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang dikelilingi tanah milik Pt Summarecon sebrang markas kepolisian polres kota Bekasi.
Didapati informasi dari sumber terpercaya namun tidak ingin namanya disebutkan berinisial (RT) mengatakan bahwa pelaku AG (nama inisial) Membeli besi baja dengan harga Rp2.500/Kg dari pemilik lahan PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang sekarang menjadi gudang penumpukan besi baja rel kereta.
Dimana besi baja yang panjangnya 20- 25 meter, akhirnya besi baja itu dipotong potong menjadi 1 meter saat para awak media investigasi di TKP.
Lanjut narasumber, Besi Baja sudah siap diangkat dengan mengunakan Crain (alat berat), yang sudah ditampung ditempat penampungan sementara yang tidak jauh dari tembok Dinas kesehatan kota Bekasi”. Ujar RT.
Terkait komplotan Spesialis pencuri besi baja yang akan menjalankan aksinya di sebrang markas kepolisian polres kota Bekasi, Aktivis pemerhati hukum angkat bicara.
Tangkap dan penjarakan para pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dan penadah besi baja bekas rel kereta api.
Dikatakan Marjuddin Nazwar Selaku Aktifis Pemerhati Hukum juga sebagai Sekjen DPP IBU PRABU 08 Pemenangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dengan tegas memaparkan bahwa tindakan pencurian atau memperjualbelikan besi bekas rel kereta api di Indonesia merupakan pelanggaran pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 193 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pidana bagi siapa saja yang membahayakan perjalanan KA atau merusak prasarana kereta api, serta Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan jika motifnya adalah pencurian, dengan ancaman hukuman berat.
Pelanggaran dan Sanksi Hukum Perbuatan yang Dilarang:
Berdasarkan UU Perkeretaapian, tindakan seperti memindahkan atau menggerakkan material di atas rel atau di ruang manfaat jalur kereta api adalah tindakan yang dilarang.
Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2007:
Pelaku yang melakukan tindakan membahayakan perjalanan KA atau merusak prasarana perkeretaapian dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan):
Jika besi rel dicuri dengan motif tertentu, pelaku juga bisa dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Bagaimana Mekanismenya?
- Pencurian Besi Rel:
Pihak yang mencuri besi rel kereta api akan ditangkap oleh pihak berwenang (misalnya Kepolisian atau KAI) dan akan dikenakan pasal-pasal pidana di atas.
Perdagangan Besi Bekas:
Jika besi itu kemudian diperjualbelikan, penjual dan pembeli besi bekas tersebut juga bisa terlibat dalam kasus penadahan jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Penjual besi bekas perlu berhati-hati untuk memastikan asal-usul barang yang mereka beli.
Ancaman Hukuman:
Sanksi hukum yang berat bertujuan untuk mencegah tindakan pencurian material kereta api dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi publik.
Peran Masyarakat:
Masyarakat diharapkan peduli dan membantu pihak KAI serta aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan dan keamanan fasilitas perkeretaapian.
Sebagai pembuktian, dilokasi penumpukan barang besi baja yang sudah mereka potong siap diangkat.
“Merupakan suatu kejanggalan bagi kami sebagai awak media, besi baja -+ 3000 ton siap dicuri. Kok Aparat kepolisian polres kota Bekasi tidak mengetahui”.
Disini kami berharap kiranya kepolisian khususnya polres kota Bekasi dapat bertindak tegas untuk dapat membuktikan jaminan kepastian hukum atas status besi baja.
Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan transparansi di lingkungan publik. (Red)
BID.KOMINFO_SOKSI