• Kam. Agu 28th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Terkait Berita Komplotan Pencuri Besi Baja Kereta Api di Depan Polres Metro Bekasi Kota, Menuai Tanggapan Aktifis Pemerhati Hukum. Tangkap dan Penjarakan Para Pelaku Kejahatan Pidana Pencurian dan Penadah Besi Bekas Rel Kereta Api

BEKASI – SOKSIMEDIA.COM

Dikatakan Marjuddin Nazwar Selaku Aktifis Pemerhati Hukum juga sebagai Sekjen DPP IBU PRABU 08 Pemenangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran dengan tegas memaparkan bahwa tindakan pencurian atau memperjualbelikan besi bekas rel kereta api di Indonesia merupakan  pelanggaran pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 193 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pidana bagi siapa saja yang membahayakan perjalanan KA atau merusak prasarana kereta api, serta Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan jika motifnya adalah pencurian, dengan ancaman hukuman berat.

Pelanggaran dan Sanksi Hukum
Perbuatan yang Dilarang:
Berdasarkan UU Perkeretaapian, tindakan seperti memindahkan atau menggerakkan material di atas rel atau di ruang manfaat jalur kereta api adalah tindakan yang dilarang.

Pasal 193 UU No. 23 Tahun 2007:
Pelaku yang melakukan tindakan membahayakan perjalanan KA atau merusak prasarana perkeretaapian dapat dikenai pidana penjara atau denda.

Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan):
Jika besi rel dicuri dengan motif tertentu, pelaku juga bisa dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidananya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Bagaimana Mekanismenya?
1. Pencurian Besi Rel:
Pihak yang mencuri besi rel kereta api akan ditangkap oleh pihak berwenang (misalnya Kepolisian atau KAI) dan akan dikenakan pasal-pasal pidana di atas.

Perdagangan Besi Bekas:
Jika besi itu kemudian diperjualbelikan, penjual dan pembeli besi bekas tersebut juga bisa terlibat dalam kasus penadahan jika mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut hasil kejahatan. Penjual besi bekas perlu berhati-hati untuk memastikan asal-usul barang yang mereka beli.

Ancaman Hukuman:
Sanksi hukum yang berat bertujuan untuk mencegah tindakan pencurian material kereta api dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi publik.

Peran Masyarakat:
Masyarakat diharapkan peduli dan membantu pihak KAI serta aparat penegak hukum dalam menjaga keselamatan dan keamanan fasilitas perkeretaapian. (Red/Bid.Kominfo_Soksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *