• Jum. Agu 22nd, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Tertibkan Dan Tangkap Para Pelaku Sindikat Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Diduga Tersetruktur Rugikan Keuangan Negara dan Perusak Generasi Anak Bangsa

Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ilegal, Diduga Tersetruktur Rugikan Keuangan Negara dan Perusak Generasi Penerus  Anak Bangsa

JATIASIH – BEKASI | SOKSIMEDIA.COM
Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga aparatur di BEACUKAI, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini yang juga tindakan para pelaku berpotensi merugikan keuangan negara.

“Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik”.

Hasil pantauwan dan investigasi awak Media Bersama TEAM di lapangan saat mendatangi lokasi  Jl. H. Misan, RT.004/RW.011, Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat 17425 yang diduga tempat pelaku pengedar rokok ilegal inisial (MHS)

Terkonfirmasi saat di lokasi (MHS) awal mulanya membenarkan bahwa dia pernah menjual rokok ilegal tersebut namun sesaat bersama tim awak media MSH menepis bahwa dirinya sudah tidak ikut bermain di penjualan rokok ilegal itu sambil membuka mobil yg sempat terlihat oleh tim awak media telah mengeluarkan satu buah kardus coklat diduga berisi rokok ilegal Tampa cukai.

Ketika banyak pertanyaan jebakan di utarakan awak media terkait adanya beberapa toko rokok ilegal yg sumber pengadaannya diadakan oleh MHS,  namun MHS justru mengelak dan tidak membenarkan dengan keterangan tidak kenal dengan para pemilik toko yg salah satunya bernama “EDI di wilayah Cipendawa yang notabene sempat terjaring saat itu oleh polres Bekasi”, sesuai di infokan salah seorang sumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Hemat penulis Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak Ujarnya.

Marjuddin Nazwar Selaku Sekjen DPP IBU PRABU 08 ketika dimintai tanggapannya sangat menyayangkan adanya tindakan para pelaku kejahatan yg diduga masih dan terstruktur dan patut diduga ada nya aparatur negara yg turut serta dalam memuluskan sindikat rokok ilegal perusak generasi anak bangsa dan merugikan kas negara ini.

“Saya minta APH baik pihak Polsek Jatiasih, Polres Bekasi atau Koramil serta Camat Jatiasih sigap dan tanggap lalu  sesegera mungkin membuat sekema proses penanganan demi masadepan generasi penerus anak bangsa dan peningkatan kas negara/daerah tentunya”ujar marjuddin

Sebagai pertimbangan kepastian hukum dalam penegakannya bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

(RED/BID.KOMINFO_SOKSI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *